Minggu, April 28, 2024
Google search engine
BerandaSebelum Ditemukan, Mayat Perempuan di Peukan Bada Ternyata Disimpan Selama 26 Hari...

Sebelum Ditemukan, Mayat Perempuan di Peukan Bada Ternyata Disimpan Selama 26 Hari oleh Mantan Suaminya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebelum ditemukan di Peukan Bada, Aceh Besar, pada (14/12/2021), ternyata mayat wanita tersebut sudah disimpan selama 26 hari di rumah mantan suaminya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, pada saat konferensi pers, Senin (20/12/2021) di Polresta Banda Aceh mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut berinisial HH, 49, merupakan mantan suami korban yang sudah pisah selama 2 tahun.

Adapun motif pembunuhan, ujar Ryan, terjadi karena korban meminta hasil uang penjualan rumah kepada tersangka sebesar Rp50 juta dari jumlah keseluruhan Rp150 juta.

Ryan mengatakan, barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut, satu lembar selimut warna cream, satu lembar handuk warna cokelat, satu buah gunting, satu buah silet, satu buah cangkul, sapu, pengepel, sekop, jas hujan, tali rapia, karung goni, tumpukan sisa barang bukti yang sudah dibakar, satu motor jenis Scoopy warna cream, satu motor jenis Yamaha merek Mio Soul.

Kronologi pembunuhan tersebut, kata Ryan, bermula pada tanggal 14 Desember 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Pihak Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari Polsek Peukan Bada, adanya penemuan mayat di Desa Lambadeuk Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.

Atas dasar itu, kemudian personel Sat Reskrim dan Intelkam Polresta Banda Aceh bergerak menuju ke TKP untuk mengecek. Sesampainya di TKP ternyata benar ada ditemukan mayat di pingir hutan Desa Lambadeuk dengan terbungkus jas hujan warna hijau dan terikat dengan kaki.

“Kemudian personel identifikasi Sat Reskrim Polresta Banda Aceh saat itu juga melakukan olah TKP,” ucap Ryan.

Ryan menambahkan, setelah melakukan olah TKP petugas gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Polsek Peukan Bada, Polresta Banda Aceh, Subdit, Cyber, Dit Reskrimsus serta Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh, melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat tersebut dan melakukan pelaporan

Dalam penyelidikan, kata Ryan, pihaknya mendapatkan informasi dari Polsek Leupung, Aceh Besar, bahwa ada penemuan satu unit sepeda motor jenis Scoopy warna cream dan satu buah jaket berwarna hitam, satu lembar masker di Sungai Leupung dan kemudian dilakukan pengecekan.

Dari hasil pengecekan, kata Ryan, didapatkan indentitas pemakai sepeda motor tersebut yaitu seorang perempuan atas nama NZ (Korban) yang beralamat di Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Kemudian tim melakukan pengecekan kepada pihak keluarga NZ.

Dari keterangan pihak keluarga, NZ terakhir meninggalkan rumah pada (18/11/2021) pagi hari ketika mengatar anaknya ke sekolah di Desa Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada dan tidak pernah kembali.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan ternyata mantan suaminya berinisial HH yang terakhir berkomunikasi dengan NZ.

Dalam interogasi tersebut, tim mencoba menggali semua alibi yang disampaikan oleh HH dan banyak alibi yang tidak sesuai satu dengan lainnya. Sampai akhirnya tersangka mengakui bahwa yang melakukan pembunuhan dan membuang mayat adalah dirinya sendiri.

Kronologi

Pada tanggal (18/11/2021) sekira pukul 7.30 WIB korban tiba di rumah tersangka yang berada di Desa Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada. Setelah mengantar anaknya ke sekolah, korban bermaksud meberitahukan kepada tersangka bahwa anak mereka sakit. Korban meminta uang Rp50 ribu kepada korban untuk membeli obat.

Kemudian korban masuk dalam rumah dan beristirahat dalam kamar, tersangka juga ikut masuk. Kemudian korban dan tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Pada saat itu korban meminta hasil penjualan rumah kepada tersangka sebesar Rp50 juta dari total penjualan sebesar Rp150 juta. Tersangka hanya diam saja, dan kemudian korban menanyakan kembali hasil penjualan rumah hingga tersangka emosional.

Korban kemudian langsung bangun dan ingin memakai baju. Tersangka juga ikut bangun. Tersangka tiba-tiba membenturkan kepala korban ke dinding hingga korban terjatuh dan mengeluarkan darah pada bagian mulut, hidung dan telinga. Kemudian tersangka kembali memukul korban dengan siku kanan di bagian dada korban sebanyak dua kali hingga meninggal.

Kemudian tersangka menutup korban dengan selimut dan meletakkan korban di bawah kasur tempat tidurnya. Selanjutnya tersangka keluar rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan membuang motor milik korban itu ke sungai Leupung.

Setiba di rumah, tutur Ryan, tersangka mengecek keadaan rumah untuk memastikan sekitar rumah dalam keadaan aman. Kemudian tersangka keluar rumah dan meminjam motor milik temannya menjemput anaknya dan mengantar anaknya ke rumah korban di Lambhuk.

Setelah mengembalikan motor, tersangka kembali ke rumahnya untuk membersihkan darah korban yang tersisa di lantai dengan kain. Tersangka juga mengambil gunting serta pisau silet untuk mencukur rambut korban sehingga nantinya tidak mudah dikenali.

Setelah itu tersangka meminjam sekop dan cangkul kepada tetangganya. Tersangka menggali kamar mandinya dan menguburkan mayat korban di kamar mandi dibalut dengan selimut. Usai menguburkan korban, tersangka kembali mengumpulkan rambut korban dan membakar di depan rumahnya.

Setelah lima hari, tersangka mulai mencium bau tak sedap. Pelaku kemudian membeli kapur barus dan minyak tanah, obat nyamuk untuk menghilangkan bau mayat yang dikubur.

Pada 5 Desember, teman tersangka datang ke rumahnya dan mencium bau yang tak sedap, dan sempat menanyakan bau apa. Tetapi tersangka menjawab bau obat nyamuk dan melanjutkan obrolan di rumah tersangka.

Hingga 6 Desember sekira pukul 20.00 WIB, tutur Ryan, tersangka kembali menggali mayat korban dari kamar mandinya karena bau yang sangat menyengat. Tersangka takut diketahui oleh orang lain.

Kemudian tersangka membersihkan mayat korban dengan handuk dan mencucinya di kamar mandi. Setelah bersih, jasad korban dibalut menggunakan mantel warna hijau dan melapisinya kembali dengan selimut tebal. Tersangka kembali meletakkan korban di kamar selama lima hari, sampai 11 Desember 2021.

Untuk menutupi bau menyengat, ucap Ryan, setiap hari tersangka membakar sampah di depan rumahnya. Kasur dan kain yang digunakan untuk membersihkan korban juga dibakar dan menabur kapur barus serta minyak tanah.

Sekira pukul 6:30 WIB, tersangka meminjam motor Mio Soul milik orangtuanya dan mencari karung (goni). Tersangka memasukkan mayat korban kemudian membuang mayatnya ke pingir hutan Desa Lambadeuk, Kecamatan Lam Bada, Aceh Besar, hingga ditemukan pada 14 Desember 2021.

Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka, ucap Ryan, yaitu pasal 338 KUH Pidana Jo 340 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Kia Rukiah

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER