Banda Aceh (Waspada Aceh) – Diduga telah melakukan praktek yang melanggar syariat Islam, sebuah salon di Peunayong Banda Aceh, disegel pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Rabu (2/12/2020).
Salon tersebut mempekerjakan para wanita dan dikelola wanita, diketahui beroperasi tanpa memiliki izin. Petugas mengatakan, salon ini telah melanggar Qanun Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB oleh petugas Satpol PP/WH Banda Aceh, turut dihadiri Keuchik Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, T.Sabri Harun, unsur Forkompimcam Kuta Alam, terdiri petugas dari Polsek, Koramil Kuta Alam, dan disaksikan masyarakat sekitar.
Petugas Satpol PP/WH saat itu langsung menurunkan plang nama salon dan pemilik serta karyawan yang ada dalam rumah toko (ruko) salon itu diminta keluar. Usaha salon tersebut langsung digembok serta ditempel selembar kertas bertuliskan,”Tempat ini Sementara Ditutup dan Dihentikan Sementara.”
Terbukti bahwa salon ini melanggar syariat Islam, sebab ketika digrebek, petugas mendapati seorang laki-laki akan pangkas sedangkan pekerjanya para wanita.
Plt.Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Heru Tri Wijanarko menjawab Waspadaaceh.com usai penyegelan, mengatakan, pihaknya segera memanggil pemilik salon tersebut. Kata dia, pemanggilan itu terkait penegakan syariat Islam, karena telah terjadi pelanggaran Qanun Nomor 06 Tahun 2014. Di samping itu, kata Heru, usaha salon pangkas itu juga tidak mempunyai izin.
Menurut Heru, salon ini seharusnya khusus untuk wanita, tapi ketika kita grebek didapati laki-laki. “Artinya ada perbuatan melanggar syariat yang kita lihat dan temukan. Bukan hanya kali ini kita temukan, bahkan tiga dan empat tahun yang lalu juga salon ini melakukan perbuatan serupa,” kata Heru.
Dia menyebutkan, salon tersebut sebelumnya berlokasi di Jalan Kartini. Penyidik pun sudah beberapa kali meminta keterangan, tapi pemilik salon tidak menggubrisnya. Secara ketentuan sudah kita ingatkan, kata Heru.
“Jadi kita segel sementara dengan tertulis itu karena kita melihat itikad baik dari pemiliknya dan kita minta pemilikinya mengurus izin ke KPTSP disesuaikan dengan penerapan syariat Islam bentuk usahanya,” ujar Heru.
Keuchik Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, T.Sabri Harun, mengaku pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa salon itu sudah berulang kali melakukan pelanggaran syariat Islam dan bahkan sebelumnya pihaknya sudah memberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis kepada pemiliknya.
“Jadi kami melihat sudah menjadi keresahan masyarakat dan jelas-jelas pelanggaran syariat Islam,” tuturnya. (T.Mansursyah)