Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAceh5 Pengeroyok Nelayan di Simeulue Terancam Pidana

5 Pengeroyok Nelayan di Simeulue Terancam Pidana

Sinabang (Waspada Aceh) – Jajaran Kepolisian Resort Simeulue telah mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan terhadap beberapa orang nelayan.

Kelima tersangka pelakunya, berinisial Fit, 29, Al, 30, Ras,31, Rad, 41, dan Yoy, 41. Kelima pengeroyok ini juga berprofesi sebagai nelayan. Mereka diamankan beserta barang buktinya di Mapolres Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal dalam siaran persnya yang diterima Waspadaaceh.com, Rabu (2/12/2020), mengatakan, pengeroyokan itu terjadi pada 29 November 2020. Kronologinya, bermula saat sejumlah nelayan warga Kecamatan Teupah Selatan sedang mencari ikan di sekitar perairan Kuala Umo.

Saat mencari ikan, tiba-tiba perahu korban dihampiri tiga orang pelaku yang menggunakan speed boat. Di sini awal terjadi dugaan penganiayan itu.

“Dengan nada emosi, pelaku membentak serta memukul korban menggunakan pendayung dan jangkar perahu. Kemudian korban digiring ke daratan menuju Desa Air Pinang. Setibanya di sana korban kembali menerima pukulan warga lainya,” ujar Kasat Reskrim Simeulue, Ipda Muhammad Rizal.

Atas kejadian tersebut, lanjut Muhammad Rizal, korban lantas melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Mapolres Simeulue.

Pada Senin, 30 November, Polres Simeulue menurunkan personalnya. Sepuluh orang lantas diperiksa guna dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan akhirnya lima orang ditetapkan tersangka. Sedangkan lima orang lainnya dikembalikan kepada keluarganya karena tak cukup bukti.

“Pelaku terancam pidana tindak kekerasan sebagaimana yang datur dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) KUHP,” tandasnya.

Adapun nelayan yang mengalami dugaan penganiayaan itu, yakni Armada, 61, Mudalamin, 25, Harun Janil, 30, Rusman, 40, dan Hamdan ATT, 19. (indra bn)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER