Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaSatpol PP Tertibkan PKL di Kuta Alam Banda Aceh

Satpol PP Tertibkan PKL di Kuta Alam Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan atas badan jalan, trotoar atau di garis sepadan bangunan (GSB) di seputaran Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (25/7/2022).

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP yang terdiri dari puluhan personel itu mengangkut peralatan pedagang dan melakukan penarikan mobil kios secara paksa. Penertiban dilakukan karena Satpol PP sudah sering mengingatkan PKL namun tidak diindahkan.

“Penertiban ini dilakukan berdasarkan perintah. Dari awal sudah berkali-kali diingatkan melalui surat teguran langsung kepada PKL. Surat teguran ini diberikan dalam rentang tiga hari untuk memindahkan sendiri lapak dagangannya,” tutur Kasatpol PP Banda Aceh melalui Kasi Ops Ketertiban Umum dan Kemanan, Sartoyono Sapri.

Sapri menyebutkan di antara pedagang yang disurati ada yang sudah pindah, namun ada sebagian yang belum. Menurutnya penertiban ini harus segera dilakukan untuk menghindari munculnya kembali pedagang yang sudah mematuhi peringatan itu.

Barang dagangan yang sudah disita, kata dia, akan dibawa ke kantor Satpol PP Banda Aceh. Nantinya, kata Sapri, pedagang dapat melapor ke kantor Satpol PP setempat untuk mengambil barang-barang dagangan, gerobak atau mobil kiosnya.

Lanjut Sapri, rencananya penertiban akan dilakukan di semua titik yang tergolong rawan terjadinya pelanggaran peraturan PKL di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Namun penertiban ini akan dilakukan secara bertahap sehingga nantinya seluruh PKL di Kota Banda Aceh akan tertib dan tertata dengan rapi.

“Titik awal yang diterbitkan di Jalan T Hamzah Bendahara sampai ke pengkolan Hotel Diana dan depan Barata. Daerah lain akan menyusul, seperti daerah Ulee Lheue, Pocut Bareun dan lokasi lain,” bebernya.

Selain itu, Satpol PP juga menertibkan satu unit mobil yang melakukan aktivitas jualan di trotoar dekat Simpang Lima. Menurutnya para pedagang mencoba-coba menggunakan lapak seenaknya pada tempat yang dilarang.

Dia mengimbau kepada para pedagang supaya mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan dan berjualan pada tempat yang memang diperuntukkan bagi PKL.

“Kita juga peduli sama pedagang apalagi selama ini dampak COVID-19 yang susahnya untuk mencari rezeki. Tapi pada prinsipnya, jika sudah diterbitkan harus mengikuti, apalagi itu menganggu jalan protokol, badan jalan, trotoar, tentunya juga imbauan itu harus diindahkan,” tutupnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER