Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehSat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Ciduk 4 Tersangka Diduga Pengguna Narkoba 

Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Ciduk 4 Tersangka Diduga Pengguna Narkoba 

Calang (Waspada Aceh) – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Jaya mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Panga.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan empat orang tersangka tersebut.

“Benar, ke empat tersangka yakni NY, 36, dan M, 45, asal Paya Bakong Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dan MY, 45, warga Desa Tuwi Kareung dan MJ, 60, warga Desa Tuwi Kaye Kecamatan Panga, Aceh Jaya, sudah kita amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahnggunaan narkotika,” ujar Shandy, Kamis (20/1/2022).

Kasat menjelaskan, sebelumnya personel Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penulusuran dan berbekal informasi tersebut, pada hari Sabtu 15 Januari 2022, berhasil menangkap empat tersangka beserta barang bukti.

“Penangkapannya sekitar pukul 13.25 WIB di tempat berbeda dalam Kecamatan Panga. Saat pemeriksaan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu botol bening yang sudah dipecahkan, dan handphone,” ujarnya.

Kemudian, tambah Kasat, tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ke empat tersangka tersebut positif pengguna narkoba, dari hasil itu dilakukan penahanan dan sudah disiapkan pemberkasan.

“Berdasarkan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana makimal 5 tahun kurungan penjara bagi tersangka,” pungkasnya. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER