Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dalam rangka menyamakan persepsi terkait penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesejahteraan Sosial Aceh tahun 2023, Dinas Sosial (Dinsos) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinsos Kabupaten/Kota se-Aceh, di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Jumat (15/9/2023).
Kasubbag Program Informasi dan Humas, Sumanto, saat menjadi narasumber dalam FGD tersebut menyebutkan, penerapan SPM Kesejahteraan Sosial ini merupakan pelayanan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kata dia, SPM urusan bidang sosial juga merupakan upaya percepatan pembangunan Kesejahteraan Sosial (Kesos) di Aceh. Ada pun, kegiatan yang dihadiri Dinsos Kabupaten/Kota itu kata Sumanto dilaksanakan dalam rangka menyamakan pemahaman antara pemangku kebijakan di provinsi dan kabupaten/kota tentang penerapan SPM khususnya bidang sosial.
Disamping itu, lanjut Sumanto, FGD dimaksud juga untuk menghasilkan kesepakatan dan solusi bersama dalam mendukung laju peningkatan capaian penerapan SPM di daerah.
“Penerapan SPM berarti pelaksanaan yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar,” kata Sumanto.
Dia berharap, kegiatan ini menghasilkan kesepahaman bersama bahwa mesti mengutamakan keperluan para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang berdasarkan kriteria SPM bidang sosial. Sebab kata dia, ini menjadi urusan wajib daerah yang berhak diperoleh para PPKS.
Sumanto menyebutkan, selama ini Plt Kepala Dinas Sosial Aceh telah memberikan perhatian khusus dan mendukung penuh terhadap pelaksanaan penerapan SPM bidang sosial di Aceh. FGD menjadi bukti keseriusan pimpinan dalam memaknai pentingnya penerapan SPM di daerah guna menyediakan pelayanan dasar bidang sosial, dan bermuara pada terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Dia merincikan, pada tahun 2023 Dinsos Aceh sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp33,5 miliar untuk penerapan SPM urusan sosial, atau 31,71 persen dari anggaran Dinsos Aceh. Sementara, berdasarkan hasil evaluasi penerapan SPM Nasional di tahun 2023, capaian penerapan SPM Aceh baru mencapai 48 persen dan terus meningkat menjadi 65 persen pada triwulan ke II.
Sebagai informasi, sejak tahun 2018 sesuai Permendagri No 100 tahun 2018, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota mulai menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Adapun PPKS yang berhak memperoleh pelayanan wajib SPM bidang sosial antara lain, disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis, dan korban bencana. Pelayanan tersebut berupa rehabilitasi sosial dasar di dalam panti dengan kewenangan provinsi dan luar panti pada kewenangan pemerintah kabupaten/kota. (*)