Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaSalah Pengertian, Panwaslih Aceh Jaya Minta Maaf pada Wartawan

Salah Pengertian, Panwaslih Aceh Jaya Minta Maaf pada Wartawan

Calang (Waspada Aceh) – Wahyudi Irawan, Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Jaya, Rabu malam (27/2/2019), menjelaskan, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih, Zahara, bukan menolak wawancara, tapi saat itu sedang fokus mengikuti rapat dengan anggota Gakumdu.

“Mungkin ada kasus-kasus yang sedang dirapatkan oleh mereka. Sedangkan rapat itu berlangsung seharian,” kata Wahyudi kepada salah seorang wartawan di Calang.

Zahara, kata Wahyudi, ketika itu meminta wartawan untuk membuat daftar pertanyaan agar wartawan tidak terlalu lama menunggu, karena rapat itu berlangsung sampai sore.

“Sekaligus juga daftar pertanyaan itu menghindari kesalahan dalam memberi jawaban. Makanya Bu Zahara menjawab, nanti setelah rapat usai,” lanjut Wahyudi.

Perihal dugaan menghalang-halangi tugas wartawan yang dilakukan oleh Satpam, tambah Wahyudi, maksudnya bukan menghalang-halangi. “Karena saat itu anggota Gakumdu sedang rapat bersama Ibu Zahara, jadi disuruh tunggu,” tutur Wahyudi.

“Setelah saya melakukan koordinasi bersama Bu Zahara dan mewakili Ketua Panwaslih Aceh Jaya yang sedang menuju ke Batam, serta pengurus di sini, jadi saya mohon maaf bila kiranya kawan-kawan wartawan merasa terusir ataupun tidak dilayani,” tandas Wahyudi.

“Karena ini kan memang masa-masanya sedang penuh masa bekerja. Jadi jangan ada salah presepsi dengan kejadian siang tadi,” harapnya.

Sebagaimana kejadian sebelumnya, sejumlah wartawan merasa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jaya terkesan alergi terhadap sejumlah wartawan yang hendak konfirmasi, terkait adanya indikasi pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kompanye (APK) di beberapa titik.

Kejadian tersebut bermula saat sejumlah awak media mendatangi kantor Panwaslih Aceh Jaya yang beralamat di Desa Dayah Baro Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Rabu (27/2/2019).

Sebelumnya pada pukul 10.00 WIB, salah satu awak media sudah menghubungi Ketua Panwaslu melalui via seluler, menyampaikan perihal jadwal wartawan hendak wawancara terkait adanya indikasi pelanggaran tersebut.

Karena posisinya sedang berada di luar daerah dalam rangka dinas, kemudian diarahkan menjumpai salah satu anggota yang membidangi persoalan tersebut.

Sudah menunggu sekitar 3 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, belum ada respon. Wartawan kemudian meninggalkan kantor Panwaslih, dan pada pukul 13.12 WIB, wartawan kembali mendatangi kantor Panwaslih.

Saat sudah tiba, awak media langsung disambut dengan kalimat, “nanti kami kirim rilis,” yang disampaikan petugas keamanan, hingga semua wartawan bingung dan tidak memahami maksud dari kalimat tersebut.

Atas penyambutan yang dinilai kurang ramah itu, para wartawan kemudian meninggalkan kantor Panwaslih Aceh Jaya. (zammil).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER