Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaNasionalSafrizal: Mendagri Keluarkan Inmendagri Pencegahan COVID-19 untuk Mandalika MotoGP

Safrizal: Mendagri Keluarkan Inmendagri Pencegahan COVID-19 untuk Mandalika MotoGP

Jakarta (Waspada Aceh) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP.

Sebagaimana diketahui Mandalika MotoGP akan berlangsung di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang saat ini mulai Official Pre-Season Test tanggal 11 – 13 Februari dan Mandalika MotoGP pada tanggal 18 – 20 Maret 2022, kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam keterangan persnya Sabtu (5/2/2022).

Safrizal menyatakan bahwa pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus COVID-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat dan setelah seluruh rangkaian event internasional tersebut berlangsung.

Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022, ujarnya, terdapat beberapa penekanan, yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10% untuk kelas festival.

Kata Safrizal, seluruh penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau test antigen 1 x 24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja. Tapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official, wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 (dua) kali dan wajib  membawa hasil PCR Swab Test negative sebelum kedatangan (H-1). Dan melakukan PCR Swab Test pada saat mereka tiba di Lombok. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik,” tambah Safrizal.

Di dalam Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80%, serta melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat H-1 seminggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika. Juga menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT, lanjut Safrizal.

Pemerintah daerah setempat juga diimbau untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif/simpatik kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satu caranya adalah tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Sebelum menutup keterangan persnya, Safrizal berharap Gubernur Nusa Tenggara Barat maupun Bupati/Wali Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat terus menjalin koordinasi yang intensif dan sinergis dengan jajaran Forkopimda Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sekaligus secara khusus menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini, tutup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal. (Ris)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER