Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satu dari lima terduga pelaku pemerkosa remaja putri di Aceh Tenggara (Agara) ditangkap Unit Resmob Res Agara, Sabtu (5/2/2022), ketika sedang berada di sebuah swalayan di Kabanjahe, Karo.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto, Minggu (6/2/2022) mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap itu Kh alias Ob, 23, warga Desa Lawe Tungkal, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara.
Suparwanto mengatakan, pelaku ditangkap ketika sedang berbelanja di sebuah swalayan di Kota Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sebelumnya Ob berusaha melarikan diri hingga polisi terpaksa melepas tembakan ke kedua kaki Ob untuk melumpuhkannya.
Korban pemerkosaan oleh lima pria, salah satunya Ob, bernama IP, 18, seorang mahasiswi. Korban IP diperkosa di Desa Ngkeran Rumah Pasir Kecamatan. Lawe Alas, Kabupaten. Aceh Tenggara, tepatnya di pondok yang dikelilingi oleh kebun jagung.
Adapun sebagai saksi yaitu S, 39, pekerjaan IRT, alamat Desa Salang Alas Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara dan Mr, 36, pekerjaan pegawai BUMN, Alamat Desa Salang Alas, Badar, Aceh Tenggara. Sedangkan barang bukti berupa pakaian korban, sebutnya.
Modus pelaku, ucap Suparwanto, pada Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 00.30 WIB, saat itu Ob serta AP, I, S, dan U, sedang berada di desa melihat acara pesta di Desa Deleng Kukusan. Tiba-tiba SW, menelepon S, kemudian S mengajak Ob dan A, I serta U ke sebuah pondok jagung.
Sesampainya di lokasi tersebut, melihat SW sedang berada di dalam pondok dan pada saat itu OB dan teman-temannnya memangil SW. Ob mengetahui bahwa SW sedang berada di dalam pondok tersebut bersama korban IP.
Kemudian SW keluar dan menghampiri Ob dan teman-temannya, mengatakan kepada I, harus membayar jika menginginkan korban. Ob dan teman-temannya mengumpulkan uang berjumlah Rp250.000 yang langsung diserahkan kepada SW.
Setelah menerima uang, SW mempersilahkan pelaku untuk memperkosa korban secara bergantian dengan cara memaksa.
Ketika ke lima tersangka selesai melakukan pemerkosaan, kemudian para tersangka duduk di teras pondok. Ketika menjelang pagi tersangka sepakat mengantar korban pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor. Korban saat itu dibonceng oleh I sampai ke rumahnya.
Sedangkan tersangka lainnya kata Suparwanto, tetap menunggu I di jembatan Mbarung sampai I kembali, dan masing-masing memisahkan diri.
Suparwanto menyebutkan, dari lima tersangka pelaku, hingga saat ini satu orang sudah ditangkap, yakni Ob.
Suparwanto mengatakan para pelaku telah melarikan diri dan telah dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini para tersangka lainnya dalam proses pencarian. Adapun yang masuk dalam DPO yaitu SW, F, S, I, dan U.
“Atas peritiwa tersebut pelaku telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan melanggar pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” tutupnya. (Kia Rukiah)