Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaRusunawa Resmi Milik Pemko Banda Aceh

Rusunawa Resmi Milik Pemko Banda Aceh

Jakarta (Waspada Aceh) – Rumah susun sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Keudah, Banda Aceh, kini resmi menjadi aset milik Pemerintah Kota Banda Aceh.

Kepastian Rusunawa senilai Rp29,3 miliar ini menjadi milik Pemko, setelah dilakukan penandatanganan naskah dan berita acara serah-terima hibah Barang Miliki Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU dan PR kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Jum’at (25/5/2018), di Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Naskah hibah BMN ini ditandatangani Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU dan PR, Ir.Sri Hartoyo, Dipl dan Wali Kota Banda Aceh, H.Aminullah Usman. Hibah BMN yang diberikan hari ini oleh Pemko Banda Aceh merupakan bagian dari 195 Kab/Kota lainnya di seluruh Indonesia.

Kata Aminullah, setelah Rusunawa menjadi aset Pemko maka pemeliharaannya juga akan menjadi tanggung jawab Pemko Banda Aceh. Seluruh penghasilan dari Rusunawa juga menjadi hak milik Pemko Banda Aceh, artinya akan menjadi pendapatan yang sah Pemko Banda Aceh.

Jumlah aset seluruhnya yang diserahkan kepada 195 Kab/Kota senilai Rp1,536 triliun yang meliputi aset infrastruktur permukiman sistem penyediaan air minum (Instalasi perpipaan, truk tangki), prasarana kesehatan permukiman (truk tinja, TPA, drainase), prasarana pengembangan permukiman (jalan lingkungan, jalan setapak), penataan bangunan dan lingkungan.(rel/b/01))

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER