Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaRekrutmen MPU Dinilai Janggal, Peserta Surati Pj Bupati Gayo Lues

Rekrutmen MPU Dinilai Janggal, Peserta Surati Pj Bupati Gayo Lues

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Peserta menyurati Pj Bupati Gayo Lues, Alhudri, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues terkait perekrutan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Gayo Lues.

Surat yang ditujukan kepada Pj Bupati tersebut berisi, permohonan peninjauan kembali hasil tes kelulusan calon anggota MPU Kabupaten Gayo Lues masa bakti 2023-2028. Sedangkan perekrutan tersebut telah selesai dilaksanakan dan hasil kelulusan juga sudah diumumkan kepada publik.

Mereka menduga yang diloloskan ada yang tidak memenuhi syarat jika merujuk Qanun Nomor 2 Tahun 2009 BAB III Pasal 30 persyaratan poin (f) bahwa calon peserta anggota harus sudah berusia paling rendah 40 tahun. Sementara di antara nama-nama yang lolos ada yang belum memasuki usia 40 tahun.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas dari hasil pengumuman rekrutmen penerimaan
calon anggota MPU masa bakti 2023-2028 telah disampaikan ke publik dan kami menduga
terdapat salah satu nama yang lolos berumur di bawah 40 tahun,” jelas Tgk Zainal mewakili peserta yang lain kepada Waspadaaceh.com, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, lanjut Tgk Zainal, dari beberapa sumber yang akurat, ada empat orang diduga tidak menguasai isi, membaca dan menterjemahkan kitab kuning (huruf gundul). Padahal panitia seleksi (Pansel) menyebutkan yang tidak bisa membaca dan menterjemahkan kitab kuning tersebut, maka yang bersangkutan tidak akan diloloskan. Tapi kenyataannya, beberapa orang tetap diloloskan.

“Demi kepastian hukum dan rasa keadilan untuk semua pihak, mohon kepada bapak Pj Bupati Gayo Lues dan bapak Ketua DPRK Gayo Lues kiranya dapat meninjau kembali hasil keputusan kelulusan rekrutmen calon anggota MPU masa bakti 2023-2028,” harapnya.

Berdasarkan pengamatan mereka, selama proses rekrutmen seleksi anggota MPU ini penuh nuansa nepotisme dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku bila mengacu pada Qanun Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER