Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaAcehRealisasi Lahan Eks Kombatan GAM Masih Tak Kunjung Selesai, Pj Gubernur Aceh Temui...

Realisasi Lahan Eks Kombatan GAM Masih Tak Kunjung Selesai, Pj Gubernur Aceh Temui Menteri

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh TA Khalid menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di kantor pusat Kementerian ATR/BPN, Selasa (19/9/2023).

Mereka meminta bantuan menteri untuk menyelesaikan permasalahan lahan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang belum tuntas hingga saat ini.

Lahan eks kombatan GAM merupakan salah satu poin dalam nota kesepakatan antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Dalam perjanjian tersebut, pemerintah RI berjanji akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada pemerintah Aceh untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan memberi kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terdampak.

Namun, hingga kini realisasi lahan eks kombatan GAM masih menghadapi kendala. Salah satunya adalah status tanah yang berada di kawasan hutan. Oleh karena itu, Pj Gubernur Aceh berharap agar lahan eks kombatan GAM bisa masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) agar bisa lebih cepat diselesaikan.

“Kalau tidak ini akan terkendala, karena tanah ini berada di bagian hutan, jadi kalau masuk di PSN ini bisa lebih cepat,” kata Achmad Marzuki usai pertemuan.

Dia menambahkan, hak-hak yang telah diberikan negara seharusnya tidak mendapat kendala apapun dalam merealisasikannya. Apalagi hak ini sesuai dengan perjanjian Helsinki yang merupakan tonggak sejarah perdamaian di Aceh.

“Dimana salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM,” katanya.

Sementara itu, TA Khalid juga mendesak agar poin-poin dalam MoU Helsinki diselesaikan secara utuh dan menyeluruh. Dia mengatakan, pemberian lahan kepada eks kombatan GAM harus disertai dengan dana yang cukup agar tanah tersebut tidak terlantar.

“Saya berharap agar poin 3.2.5 ini dapat diselesaikan secara utuh, bermakna bukan hanya memberikan/mengalokasikan tanah saja, tapi menyediakan dana yg cukup agar tanah yg diberikan tidak terlantar,” katanya.

Menanggapi permintaan Pj Gubernur Aceh dan TA Khalid, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyatakan akan segera mengambil langkah-langkah teknis dan koordinatif dengan kementerian dan lembaga lainnya agar permasalahan lahan untuk eks kombatan GAM dapat segera terealisasi.

Dia juga meminta Pj Gubernur Aceh terus berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengurus persoalan tanah tersebut agar bisa selesai dalam tahun ini.

“Kami akan berusaha secepatnya menyelesaikan hal ini, karena ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk perdamaian di Aceh,” kata Hadi Tjahjanto..(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER