Kutacane (Waspada Aceh) – Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Tenggara, langsung memberikan sanksi di lapangan saat menemukan ada warga yang tidak menggunakan masker berkeliaran di luar.
Seperti yang disaksikan Waspadaaceh.com di jalan protokol Ahmad Yani Kutacane, para petugas gabungan, Polisi Pamong Praja, petugas Polres dan Kodim 0108 Agara, ketika melakukan razia penindakan di hari pertama, Jumat(25/9/2020).
“Masyarakat yang tidak memakai masker langsung kita beri sanksi. Bersifat edukatif dan sanksi menengah, seperti push up, membersihkan sampah, menyanyikan lagu kebangsaan, dan berdoa,” ungkap Kabid Trantip Satpol PP dan WH, Misyadi Sunanda, usai mendata warga yang terjaring razia.
Kata dia, pemberian sanksi masih terus dilakukan ke depannya terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dia berharap, masyarakat bisa taat disiplin menggunakan masker, karena hal itu cara paling mudah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Mudah-mudahan mereka patuh pada aturan. Boleh beraktifitas di luar rumah asalkan mengikuti protokol kesehatan,” tuturnya.
“Kita mulai bergerak razia pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sekitar 79 warga terjaring karena tidak menggunakan masker, dan semua menjalani sanksi ringan, dan membuat surat pernyataan, setelah itu mereka dilepas,” katanya. (Sopian)