Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaRatusan Satwa asal Luar Indonesia Masuk Ilegal ke Aceh

Ratusan Satwa asal Luar Indonesia Masuk Ilegal ke Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Patroli Bea Cukai Langsa, Selasa (8/3/2022), mengamankan ratusan ekor satwa yang berasal dari luar Indonesia berupa burung hingga reptil yang masuk secara ilegal ke Aceh.

“Benar, penindakan dilakukan terhadap dua mobil pikap bermuatan barang ilegal di wilayah Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang,” ujar Muhammad Fuad Salim, Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Langsa, saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

Salim menjelaskan, dari penindakan itu, beberapa pelaku diketahui mengangkut 47 koli barang yang berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand ilegal serta tiga unit motor. Semuanya diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tak dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Patroli Bea Cukai Langsa pada Senin (7/3/2022), akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan High Speed Craft (HSC) ke Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang,” ujarnya.

Atas informasi itulah, lanjut Salim, tim lalu melakukan pendalaman informasi dan segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian pelanggaran.

“Pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 02.20 WIB, Tim Patroli Bea Cukai Langsa tiba di Kecamatan Seruway dan berpapasan dengan mobil pikap yang sedang melaju kencang”.

“Petugas mengejar mobil itu hingga akhirnya dihentikan. Petugas melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan mobil, termasuk mengamankan dua orang,” katanya.

Pada pukul 02.40 WIB, tim juga menghentikan mobil pikap lain yang sedang melintas dan melakukan pemeriksaan awal serta mengamankan tiga orang terdiri dari satu sopir dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) HSC, tambahnya.

Salim mengungkapkan, setelah memastikan muatan kedua mobil pikap barang impor ilegal dan tidak dilindungi dokumen kepabeanan, petugas segera mengamankannya ke Kantor Bea Cukai Langsa.

“Total nilai barang dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” ujarnya.

Salim menjelaskan, ratusan ekor satwa tersebut merupakan hasil penindakan pihak Bea Cukai Langsa. Diduga, seluruh satwa itu berasal dari luar Indonesia dan dikirim secara ilegal melalui jalur laut.

Kini, sambungnya, seluruh satwa tersebut telah diserahkan ke pihak Balai Karantina Pertanian untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Proses identifikasi pun dilakukan pihak Karantina bersama BKSDA Aceh.

Ratusan satwa itu terdiri dari Kadal Jangut berjumlah 70 ekor (kondisi hidup), Burung Blue and Gold Macaw berjumlah 2 ekor (kondisi hidup), Burung African Grey Parrot berjumlah 3 ekor (kondisi mati) dan Burung Scarlet Macaw berjumlah 2 ekor (kondisi hidup).

Kemudian, Burung Blue and Yellow Indian Ring Neck berjumlah 2 ekor (kondisi hidup), Burung Sun Conure ukuran sedang berumlah 19 ekor (kondisi hidup), Burung Sun Conure ukuran besar berjumlah 2 ekor (kondisi hidup), serta Burung Sun Conure ukuran kecil (anakan) berjumlah 10 ekor (kondisi mati).

Burung Murai Batu Ekor Putih (Cossychus malabaricus), ras Cm Tricolor berjumlah 50 kandang (per kandang 10 ekor) dengan kondisi 3 kandang kondisi mati, Kura-kura Indian Star Toise kecil berjumlah 48 ekor (kondisi hidup), Kura-kura Indian Star Toise sedang berjumlah 7 ekor (6 hidup dan 1 mati) dan Kura-kura Red Foot Tortoise dari Argentina berjumlah 9 ekor (8 hidup dan 1 mati)

Lalu, Kura-kura Kaki Gajah (Manouria emys) sebanyak 1 ekor (kondisi hidup) serta satwa Cammon Marmoset dari Brazil sebanyak 1 ekor (kondisi hidup).

Menurut Salim, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.”

“Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Langsa dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Kata Salim, hal itu tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai Langsa dalam mengamankan penerimaan negara. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER