Kutacane (Waspada Aceh) – Rapat konsolidasi antar pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dengan distributor pupuk bersubsidi di kabupaten tersebut, belum mendapatkan keputusan yang valid.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Agara, Mhd Ridwan, dihadiri hampir semua unsur Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dan pihak distributor, di Oproom Bupati Agara, Selasa sore, (01/03/2022).
Dalam rapat itu, Sekda Agara, Mhd Ridwan didampingi anggota Komisi IV DPR RI, M. Salim Fakhri, tampak berkonsolidasi dengan jajaran OPD dan pihak distributor pupuk bersubsidi.
Konsolidasi yang dibangun yakni, mengenai harga enceran tertinggi (HET), termasuk pemasaran pupuk subsidi yang digandeng (sepaket) dengan pupuk non subsidi oleh pihak distributor.
Dari penjelasan pihak distributor, Direktur CV. Alim Jaya, Mujur Wati, mengatakan, tidak ada paksaan terhadap kios pengencer untuk menjual pupuk subsidi harus digandeng dengan pupuk non subsidi.
“Kita hanya memperkenalkan pupuk non subsidi produk baru dari PT. PIM, tidak diwajibkan harus gandeng,” katanya.
Terkait jumlah alokasi dan penerima manfaat pupuk bersubsidi yang diusulkan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dan petunjuk teknisnya, Kepala Dinas Pertanian Agara, Riskan, belum bisa memberikan keterangan seperti yang diharapkan oleh Sekda Agara.
Sekda berharap, adanya data perbandingan luas wilayah pertanian dan kebutuhan jumlah alokasi pupuk yang disalurkan oleh pihak distributor. Hal itu untuk memastikan apakah penerima pupuk subsidi memang tepat sasaran.
Akibatnya, rapat konsolidasi pupuk bersubsidi ditunda hingga waktu belum ditentukan. Rapat menyimpulkan bahwa pemasaran pupuk subsidi tidak dibenarkan digandeng dengan pupuk non subsidi.
“Mesti dengan alasan apapun, pupuk subsidi tidak dibenarkan digandeng dengan pupuk non subsidi,” ujar Mhd Ridwan. (samsuri)