Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaNasionalMendagri Dorong Pemerintah Daerah Prioritaskan Peningkatan Kapasitas Pemadam Kebakaran

Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Prioritaskan Peningkatan Kapasitas Pemadam Kebakaran

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Terkait peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 yang ke-103, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan peningkatan kapasitas pemadam kebakaran.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri RI, Safrizal ZA, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022, melalui siaran pers yang diterima Waspadaaceh.com, Rabu (2/3/2022).

“Dalam Rakornas tahun ini, Kemendagri mendorong pemerintah daerah selaku penyelenggara layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk memprioritaskan peningkatan kapasitas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Baik dari segi aparatur,
sarana prasarana, kelembagaan maupun anggaran,” ucap Safrizal.

Safrizal menyampaikan, Kemendagri selaku pembina umum dan teknis pemadam kebakaran dan penyelamatan, telah menerbitkan berbagai peraturan
perundang-undangan yang dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah. Mulai dari aspek peningkatan SDM, tentang penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran di daerah.

“Sampai dengan saat ini, telah terdapat
sebanyak 1.482 orang pejabat fungsional pemadam kebakaran dan 196 orang pejabat fungsional analis kebakaran yang dilantik di 47 wilayah provinsi/ kabupaten/kota,” bebernya.

Dari aspek sarana prasarana, Kemendagri juga telah menerbitkan peraturan tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah. Di mana, kata Safrizal, melalui peraturan ini, pemerintah daerah diberikan pedoman dalam penyiapan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan fungsi.

Di samping itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil memberikan fasilitasi hibah mobil pemadam kebakaran yang bersumber dari luar negeri. Hingga sampai saat ini telah diserahkan 191 unit mobil pemadam kebakaran kepada pemerintah daerah.

“Dalam hal ketersediaan anggaran, Kemendagri telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 0550-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” tuturnya.

Selain itu juga, terdapat dua kegiatan dengan 15 sub kegiatan untuk provinsi serta terdapat 4 kegiatan dengan 20 sub kegiatan untuk kabupaten/kota yang mencakup seluruh tugas-tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Kegiatan dan sub kegiatan tersebut, kata Safrizal, menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan penyelenggaraan pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah.

Selanjutnya, dalam aspek kelembagaan juga, kata Safrizal, melalui peraturan Mendagri tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kemendagri telah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk membentuk kelembagaan yang mandiri bagi penyelenggara pemadam kebakaran dan penyelematan di daerah.

“Sampai saat ini baru terdapat 104 kabupaten dan 1 provinsi yang telah berbentuk dinas mandiri,” ucapnya.

Maka dari itu, Safrizal mengharapkan pemerintah daerah dapat mencermati peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan tersebut, sehingga dengan semangat bersama layanan pemadam
kebakaran dan penyelamatan dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran dapat terselenggara dengan baik. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER