Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaRakernas SMSI: Ninik Rahayu Kembali Tegaskan Dewan Pers Lindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

Rakernas SMSI: Ninik Rahayu Kembali Tegaskan Dewan Pers Lindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

Jakarta (Waspada Aceh) – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, Dewan Pers memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).

Ninik Rahayu menyampaikan hal itu
saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hall Dewan Pers, Senin (06/03/2023.

Pada kesempatan itu Ninik Rahayu mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.

SMSI menurut Ninik Rahayu sampai saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Siber Minelial dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers.

Ia juga menyebutkan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers, sehingga lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan.

Demikian juga presiden sebagai kepala pemerintahan, terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.

“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” ujarnya.

Dalam penyusunan aturan publisher rigt, Ketua Dewan Pers menekankan supaya kontituen selalu mengawasi.

“Mohon monitor terus, jangan percaya saja kepada kami. Kita semua harus memonitor, memberikan evaluasi, memberikan masukan, demi kebaikan regulasi. Bukan untuk kepentingan pribadi yang mengatasnamakan perlidungan pada media atau mengatasnamakan perlindungan pada wartawan, tapi sesungguhnya meninggalkan hakikat UU Pers,” pesannya.

Ninik menegaskan, dia hadir dalam Rakernas ke-6 untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai; mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, memperhatikan kebhinekaan.

Beri Perlindungan Karya Jurnalistik.

Pada kesempatan itu Ninik juga menegaskan Dewan Pers memberikan perlindungan kepada siapapun. Tidak dibatasi hanya pada perusahaan pers yang sudah terdata. “UU memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” tegasnya,

Dia melanjutkan, bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas, lanjutnya.

Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Perjanjian kerja sama itu wilayah privat. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” sebut Ninik.

Bagaimana dengan wartawan yang belum lulus UKW, dapatkah dilayani permintaan wawancara oleh narasumber? Lagi-lagi Ninik mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk melakukan wawancara.

“Yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas. Setiap wartawan yang meminta wawancara dapat dilayani oleh narasumber. Bila ada sengketa, yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas,” tegasnya lagi.

Dalam penyusunannya mempedomani UU Nomor 40 Tahun 1999, KEJ, Pedoman Pemberitaan Siber, dan sejumlah aturan DP lainnya.

Ketua SMSI Siap Bela Anggota

Saat membuka Rakernas ke -6, Ketua SMSI Pusat Firdaus mengatakan, pihaknya memperjuangkan anggota di seluruh daerah supaya dapat bekerja secara professional. Artinya, seluruh perusahaan pers harus bekerja sesuai peraturan yang diatur dalam UU Pers.

Untuk melindungi anggota SMSI dari berbagai ancaman, SMSI telah membentuk LBH SMSI. Untuk memperkuat kualitas karya jurnalistik, juga telah dibentuk Forum Pemred SMSI, yang bertugas menjaga produk pers yang dihasilkan anggota.

Dia juga berpesan kepada Dewan Pers supaya tetap membela kepentingan pers, tanpa dapat diintervensi oleh kekuatan besar dan oligarki. Media-media kecil yang ada di seluruh Indonesia juga punya peranan besar bahkan lebih efektif dalam menjaga nilai-nilai keindonesiaan.

Firdaus berkomitmen akan berdiri di garda terdepan dalam membela media-media kecil yang terancam dianiaya oleh kekuatan modal besar.

Media-media kecil juga punya hak tumbuh di dalam iklim demokrasi, mereka memiliki hak berusaha sembari terus menjaga demokrasi supaya tidak melenceng dari jalurnya.

Pada kesempatan itu, Firdaus juga melantik Ketua Forum Pemred seluruh Indonesia. Termasuk di dalamnya Pemred media online acehherald.com sebagai Ketua Forum Pemred SMSI Aceh.(b01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER