Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaRaja Arab Keluarkan Dekrit, Jamaah Sudah Bisa Tawaf di Area Ka'bah

Raja Arab Keluarkan Dekrit, Jamaah Sudah Bisa Tawaf di Area Ka’bah

Makkah — Sejak pagi tadi, para jamaah sudah mulai melakukan kegiatan tawaf di sekitar Ka’bah, setelah Raja Arab Saudi mengeluarkan dekrit untuk mencabut larangan berkunjung ke Masjidil Haram, pada Sabtu (7/3/2020).

Larangan itu sebelumnya dikeluarkan otoritas Arab Saudi untuk mensterilkan Ka’bah terkait kekhawatiran terhadap penyebaran virus Corona. Sejak pencabutan larangan itu, kini jamaah sudah mulai melakukan tawaf di area Ka’bah tersebut.

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz mengeluarkan dekrit raja mengenai pembukaan kembali pelataran tawaf Masjidil Haram yang sempat ditutup sebagai imbas dari penyebaran virus Corona.

“Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud mengeluarkan dekrit raja (al-Amru as-Sami) yang berisi pembukaan kembali pelataran tawaf terhitung sejak Sabtu 7 Maret 2020,” ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keteranganya, Sabtu (7/3/2020).

Namun, pembukaan pelataran tawaf ini bukan untuk jamaah Umroh. Melainkan hanya untuk tawaf-tawaf sunah.

“Namun dekrit tersebut menyebutkan bahwa pembukaan pelataran tawaf ini bukan diperuntukkan bagi para jamaah Umrah namun untuk tawaf-tawaf sunah yang bukan bagian dari tawaf Umroh,” kata Agus.

Diketahui, Pemerintah Arab Saudi sempat menutup sementara dua masjid suci, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, untuk mencegah penyebaran virus asal Kota Wuhan, Hubei, China, itu.

“Dalam rangka menjaga kebersihan Dua Masjid Suci untuk menghindarkan merebaknya penularan, serta perlunya mengintensifkan pembersihan dan sterilisasi di Dua Masjid Suci (Mekah-Madinah),” demikian tertulis dalam pengumuman resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi dan Communication and Media Center (CMC) Arab Saudi yang diterjemahkan langsung oleh Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.

Penutupan sementara dua masjid suci itu dilaksanakan di luar waktu shalat. Disebutkan, penutupan sementara itu dilaksanakan 1 jam setelah Salat Isya pada hari Kamis (5/3/2020), dan dibuka lagi satu jam sebelum salat Subuh pada Jumat (6/3/2020). (detik.com)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER