Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaAcehPura-pura Jual Kopi Aceh Lewat Online, Polisi Buru DPO Terkait Kasus Sabu

Pura-pura Jual Kopi Aceh Lewat Online, Polisi Buru DPO Terkait Kasus Sabu

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Berpura-pura menjual kopi Aceh lewat aplikasi berjualan online, Polresta Banda Aceh menetapkaan Erd, 27, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengedar narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Sumut-DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli didampingi AKP Ferdian Chandra, mengatakan pada Sabtu (24/6/2023) Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti sabu seberat 10 kilogram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.

“Kami mengamankan 10 bungkus plastik warna gold yang bertuliskan GUANYINWANG yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening narkotika jenis sabu seberat 10,4 kilogram,” sebut Kapolresta Banda Aceh dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (11/9/2023).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Fahmi, diperoleh keterangan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus tersebut berasal dari pengiriman expedisi yang berada di Kabupaten Bireun, Aceh dan teridentifikasi pemilik dan pengirim Narkotika jenis sabu tersebut adalah tersangka Erd.

Setelah ditelusuri, ternyata akun belanja online atas nama Penikmat Kopi Aceh telah melakukan pengiriman sebanyak 11 kali. Dari 11 kali, sebanyak 6 kali di antaranya tercancel oleh aplikasi dan lima kali berhasil dikirim.

Ada pun modus operandi yang digunakan pelaku, kata Fahmi, dengan berpura-pura menjual kopi Aceh melalui akun aplikasi belanja online terkenal dengan nama Penikmat Kopi Aceh. Dalam aplikasi penjualan belanja online tersebut setiap konsumen yang ingin memesan kopi, pelaku akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui salah satau ekspedisi yang pembayarannya via transter ke rekening milik pelaku.

“Motif pelaku adalah mengirim atau mentransito narkotika jenis sabu untuk memperoleh uang,” sebutnya.

Ada pun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah, Pasal 115 ayat 2 subs pasal 14 ayat 2daei UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, telah menyelamatkan 104.310 jiwa,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER