Jumat, Mei 9, 2025
spot_img
BerandaPuluhan Ranmor Aset Hilang, Daerah Merugi Ratusan Juta

Puluhan Ranmor Aset Hilang, Daerah Merugi Ratusan Juta

Pidie Jaya (Waspada Aceh) – Sejak tahun 2009, puluhan kendaraan bermotor yang merupakan aset Pemerintah Daerah Pidie Jaya, raib (hilang) dan membuat daerah merugi ratusan juta rupiah (sekitar Rp832.934.842).

Informasi yang dihimpun Waspadaaceh.com, dari hasil pemeriksaan atas keuangan pemerintah Pidie Jaya tahun 2017, oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh, jumlah kendaraan bermotor yang hilang sejak tahun 2009 hingga 2016 sebanyak 25 unit.

Dari 25 unit kendaraan bermotor yang hilang, 21 unit kendaraan roda dua dan empat unit roda empat. Dalam laporan itu juga disebutkan penggunaan aset kendaraan bermotor yang hilang tidak mengikuti prosedur pengamanan kendaraan dinas.

Kendaraan bermotor yang hilang antara tahun 2009 hingga 2016 itu sebagian telah dilaporkan kepada pihak berwajib. Namun tindakan pelaporan tersebut tidak diikuti dengan penyelesaian kerugian daerah, seperti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) maupun proses penyelesaian melalui TPKD.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie Jaya, Bustamian, yang dihubungi Waspadaaceh.com, Jumat (17/8/2018) membenarkan hal tersebut.

“Delapan unit kendaraan roda dua raib dari perkarangan kantor bupati ketika dinas, 13 lainya di luar jam dinas. Empat unit pick-up L300 hilang saat disewakan oleh Dinas Perhubungan Pidie Jaya,” jelas Bustamian.

Kendaraan roda empat yang hilang jenis L-300 (pick-up) di bawah kendali Dinas Perhubungan Pidie Jaya, sedangkan sepeda motor terbagi dari beberapa dinas di lingkungan Pemkab Pidie Jaya.

Delapan sepeda motor (roda dua) yang hilang saat melaksanakan tugas (dinas), tidak harus ganti rugi. Sedangkan empat kendaraan roda empat dan 13 sepeda motor yang hilang di luar jam dinas harus ada ganti rugi.

“Kerugian negara yang disebabkan hilangnya aset daerah itu mencapai ratusan juta rupiah. Roda empat senilai Rp595.297.000 sedangkan roda dua 21 unit sebesar Rp237.637.842,” kata Bustami.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Pasal 99 menjelaskan, setiap kerugian negara atau daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran atas pengelolaan barang milik negara diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami terus berupaya untuk menuntut ganti rugi aset daerah akibat kelalaian atau penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian daerah,” tambahnya. (cfg)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER