Nagan Raya (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri Nagan Raya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja serta minuman keras (miras) di halaman kantor Kejari, Kamis (16/8/2018).
Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro didampingi Kasie BB, Andri Herdiansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh atasĀ pidana umum narkotika dan perkara tindak pidana umum lain periode bulan november 2017 sampai Juli 2018.
Barang bukti yang dimusnakan berasal dari 37 perkara, yakni ganja 11.538.38 gram, narkotika jenis sabu-sabu 57,74 gram dan barang bukti dari pidana umum lainnya.
Kajari juga menjelaskan, kasus narkoba di Kabupaten Nagan Raya masih tinggi karena setiap tahun kasus narkoba terus meningkat.
āKita sangat mewanti-wanti masyarakat untuk berperan aktif menekan kasus narkoba ini,”Ā harap Kajari
āMaka marilah bersama-sama kita perangi narkoba dan jangan biarkan anak-anak terjerumus menjadi pemakai narkoba,ā tegas Kajari.
Dalam pemusnahan ini hadir juga Setda Nagan Raya, Kapolres Nagan Raya, Dandim 0116 Nagan Raya, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Barat dan Kepala Dinas Kesehatan serta Kakanmenag.(Cb07)