Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaPuluhan Pemuda dari APKR Aksi Tolak Penataan Dapil Kluet Raya

Puluhan Pemuda dari APKR Aksi Tolak Penataan Dapil Kluet Raya

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Puluhan pemuda dari Aliansi Peduli Kluet Raya (APKR) melakukan aksi di halaman kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis (12/1/2023).

Kedatangan mereka menuntut KIP Aceh Selatan untuk membatalkan penetapan penataan Dapil Kluet Raya. Penolakan itu karena menurut mareka penataan dapil tersebut dapat memecah-belah masyakarat Kluet Raya.

Saidi Hasan dalam orasinya menyampaikan, KIP Aceh Selatan melakukan penataan dapil tanpa sosialisasi kepada tokoh masyarakat Kluet Raya.

“Seharusnya KIP Aceh Selatan melakukan koordinasi atau sosialisasi dulu dengan tokoh masyarakat dan partai politik yang ada di Kluet Raya,” katanya.

Sedangkan Carbaini mengatakan, kehadiran Aliansi Peduli Kluet Raya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kluet Raya terkait penolakan penataan dapil Kluet Raya.

Dia meminta KIP Aceh Selatan dan KPU pusat membatalkan dan mengkaji ulang penetapan penataan Dapil Kluet Raya. Karena penataan tidak sesuai dan masyarakat Kluet Raya tidak menginginkan perpecahan.

“Penataan dapil sudah membuat kegaduhan di masyarakat Kluet Raya. Maka kami minta KPU untuk mengevaluasi kinerja KIP Aceh Selatan,” ucapnya.

Sementara Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, menyebutkan, rancangan penataan dapil untuk pemilu legislatif tahun 2024 berdasarkan undang-undangan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Oleh karena itu KIP mengusulkan dua rancangan dapil untuk pemilu legislatif 2024. Pertama berdasarkan pemilu 2019 yakni 5 dapil dan kedua 6 dapil di Kabupaten Aceh Selatan.

“Sekarang rancangan dapil itu sudah di KPU pusat. Oleh karena itu kita tunggu bagaimana keputusan KPU nantinya,” jelasnya.

Dalam penataan dapil, KIP tidak mempunyai kepentingan dan intervensi dari siapa pun. Rancangan ini murni amanah undang-undang sebagaimana yang telah diatur.

“Kemarin kami telah memberikan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan membuat kegiatan uji publik yang melibatkan pemerintah, Forkopimda dan partai politik terkait penataan dapil tersebut,” terangnya.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER