Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaOlahragaPerubahan Logo Persiraja Dinilai Ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh Tak...

Perubahan Logo Persiraja Dinilai Ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh Tak Merestui

Banda Aceh(Waspada Aceh) – Presiden Persiraja Zulfikar Sby meluncurkan logo baru klub sepakbola kebanggan masyarakat di Serambi Mekkah itu. Logo lama terdapat simbol Pemko Banda Aceh diganti dengan logo Pemerintah Aceh.

Ternyata perubahan logo yang dilakukan Zulfikar Sby dianggap ilegal karena tanpa restu Pemko Banda Aceh sebagai pemilik saham 20% di klub itu. Termasuk juga tidak adanya izin yang dikeluarkan Pemerintah Aceh.

“Terkait pemakaian logo Pemerintah Aceh oleh manajemen Persiraja pada logo baru Persiraja kami kira itu tidak dibenarkan dan memperlihatkan manajemen abai terhadap aturan dan sangat tidak profesional,” kata Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada Waspadaaceh.com, Kamis (12/1/2023).

MTA mengatakan yang harus dipahami Persiraja adalah klub profesional dan berbadan hukum perseroan dan juga mengikuti Liga Profesional.

“Secara hirtoris memang logo Persiraja ada lambang Pemko Banda Aceh karena saat itu aturan membolehkan dan Pemko memiliki saham. Aturan sekarang pemerintah tidak diperbolehkan. Pemakaian logo tersebut kami pastikan tidak ada koordinasi dan izin dari Pemerintah Aceh. Untuk itu kami minta pihak Persiraja agar segera memperbaiki kekeliruan tersebut,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Banda Aceh Reza Kamilin. Reza menegaskan sebagai pemegang saham 20%, Pemko Banda Aceh tidak dibertahukan dan izin terkait perubahan itu.

“Kami Dispora dan Pemko tidak pernah ada pembicaraan itu, apalagi memberikan izin. Tidak boleh sesuka hati mengubah logo tersebut,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Presiden Persiraja Zulfikar Sby yang dikonfirmasi belum menjawab perihal maksud perubahan logo tersebut. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER