Minggu, September 8, 2024
BerandaPulang Kerumah, DPO Kasus Kredit Macet Bank Aceh Dieksekusi Jaksa Lhokseumawe

Pulang Kerumah, DPO Kasus Kredit Macet Bank Aceh Dieksekusi Jaksa Lhokseumawe

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Saat sedang asyik menikmati kebebasan bersama keluarganya, satu DPO terpidana kasus perbankan kredi macet Bank Aceh, Ishaq Abdullah bin Abdullah, ditangkap tim intel Kejari Lhokseumawe dari kediamannya di Desa Paya Maneng Kabupaten Bireuen.

Tim intel Kejari Lhokseumawe yang dipimpin langsung Kasi Intel, Miftahuddin, bersama petugas Polres Bireuen, ikut memberi pengawalan terhadap Ishaq tiba di Kota Lhokseumawe, Jumat (16/11/2018), sekira pukul 19..45 WIB.

Ishaq tampak begitu pasrah dan tetap tenang dengan wajah tersenyum ramah memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, melalui Kasi Intel Jaksa Kota, Miftahuddin, mengatakan, setelah lama melakukan pencarian, akhirnya Ishaq berhasil juga ditangkap di kediamannya di Desa Paya Maneng Kabupaten Bireuen.

“Kita berhasil menangkap Ishaq sore tadi, turut dibantu juga oleh Tim Intelijen Kejari Bireuen dan aparat keamanan Polrea Bireuen,” ujarnya.

Dijelaskannya, eksekusi terhadap Ishaq dilaksanakan setelah pihaknya menerima salinan surat perintah pelaksanaaan putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung (MA) yan menolak permohonan kasasi yang diajukan Ishaq.

Ishaq adalah mantan Kabag Legal Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan merupakan salah seorang dari tiga terpidana lainnya dalam kasus kredit macet di Bank Aceh senilai Rp75,1 miliar. (b16).

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER