Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehPT Banda Aceh Putus Perkara Perdagangan Satwa di Aceh Jaya, 9 Dihukum...

PT Banda Aceh Putus Perkara Perdagangan Satwa di Aceh Jaya, 9 Dihukum Lebih Berat dan 2 lebih Ringan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menjatuhkan vonis terhadap 11 orang terdakwa, Selasa (29/3/2022), dalam perkara kematian lima individu Gajah Sumatera yang mati akibat terjerat kabel listrik.

Peristiwa itu terjadi pada Januari 2020 lalu di Desa Tuwi Peuria, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya. Sebelumnya, PN Calang telah memutus perkara ini.

Namun kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas putusan Pengadilan Negeri Calang tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan hukuman lebih berat bagi 9 terdakwa, yakni terhadap terdakwa Sudirman Bin Alm Abdullah, hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya Sudirman divonis 3 tahun 4 bulan, Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun, yang sebelumnya Muhammad Amin divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, dengan divonis 2 tahun penjara, sebelumnya mereka divonis selama 10 bulan penjara. Sedangkan Zubardi bin Muslem, Hamdani Bin Alm Tgk Tahir, Hamdani Ilyas bin Alm Muhammad Ilyas dan Supriyadi bin Alm Kasmin divonis 1 tahun penjara, sebelumnya mereka divonis 10 bulan penjara.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga telah menjatuhkan hukuman lebih ringan bagi 2 terdakwa yakni M Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan dan Isdul Farsi Bin Zulkifli dari hukuman 1 tahun 10 bulan penjara menjadi 4 bulan penjara. Masing-masing terdakwa wajib membayar denda Rp50 juta dengan subsider selama 2 bulan.

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Aceh Jaya, Anggie Rizky Kurniawan, mengatakan, kepada Waspadaaceh.com, Sabtu (9/4/2022), pihaknya telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Menurutnya putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tingkat banding itu pada dasarnya mengkaji kembali nilai-nilai keadilan berdasarkan fakta. Sehingga pihaknya tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

“Kami sudah terima dan sangat menghormati putusan dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh itu, terhadap 9 orang yang dinaikkan hukumannya. Menurut hakim Pengadilan Tinggi, hukuman yang pantas untuk mereka lebih tinggi.”

“Kalaupun memang ada putusan yang diturunkan oleh pengadilan tingkat banding, itu harus sama-sama kita hormati. Kalau dari kami JPU, apa yang diputus oleh hakim Pengadilan Tinggi tidak di bawah setengah dari tuntutan kami,” tutur Anggie. (Cut Nauval)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER