Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAcehPT Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Pendidikan UGL Jadi 5...

PT Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Pendidikan UGL Jadi 5 Tahun

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa,, RD, Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Kutacane, RD, setelah dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan keuangan yayasan.

Sebelumnya, terdakwa dihukum selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Waspadaaceh.com, Rabu (16/11/2022), Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa, tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Setelah memeriksa berkas judex factie dan melakukan musyawarah, Majelis Hakim Tinggi PT memutuskan untuk mengadakan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI terhadap Putusan yang dibacakan pada hari Rabu (26 /11/2022) di Gedung Balai Tgk. Chik di Tiro sebagai Kantor Sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp415.262.000.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memperberat vonis terdakwa, salah satunya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kurang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, yang membutuhkan transparansi serta ketaatan terkait dengan pengelolaan anggaran publik.

Sehingga, tindakan menyelewengkan dana publik bidang pendidikan patut dihukum berat. Apalagi tindakan korupsi ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan Gunung Leuser. Demikian pertimbangan yang termaktub dalam Putusan No. 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.

Majelis Hakim Banding diketuai oleh Supriadi, sebagai Ketua Majelis dan H. Fuad Muhammady, serta Taqwaddin sebagai Hakim Anggota. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER