Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaLaporan KhususProyek Multiyears, Tarik Ulur Antara Keinginan Rakyat dan Politik (Bag II)

Proyek Multiyears, Tarik Ulur Antara Keinginan Rakyat dan Politik (Bag II)

“Apapun alasannya, pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan untuk melancarkan mobilisasi dan transportasi serta akan mengundang investasi dari para investor”

—- M.Nasir Djamil —-

Oleh Tim Waspada Aceh

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H.Tantawi , menyatakan mendukung pelaksanaan proyek tahun jamak Pemerintah Aceh karena bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kami sangat mendukung pelaksanaan proyek tahun jamak tersebut karena akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat,” kata Tantawi menjawab pertanyaan Waspada, awal bulan September 2020.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran mencapai Rp2,66 triliun untuk sejumlah proyek tahun jamak 2020-2022 guna membangun sejumlah ruas jalan dan jembatan di beberapa kabupaten/kota.

Menurut Tantawi yang juga anggota DPRA dari Fraksi Partai Demokrat tersebut, pembangunan ruas jalan yang dibiayai anggaran tahun jamak atau “multiyears” itu semuanya berada di pedalaman.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H.Tantawi. (Foto/Ist)

Dengan adanya pembangunan ruas jalan pedalaman tersebut, akan membuka keterisolasian daerah. Setelah terbukanya isolasi daerah maka memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Inilah yang kami inginkan. Kami sangat mendukung program Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran membiayai pembangunan ruas jalan dengan sistem tahun jamak,” kata Tantawi.

Tantawi mengatakan bupati bersama masyarakat, yang daerahnya menjadi lokasi proyek tahun jamak tersebut menunggu realisasinya. Sebab itu, proyek-proyek tersebut tidak boleh dihentikan atau dibatalkan.

“Masyarakat saat ini, khususnya di pedalaman membutuhkan pembangunan infrastruktur seperti jalan. Dan ini juga sangat prospek bagi upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena itu, kami mendukung proyek tahun jamak tersebut,” kata Tantawi.

Ali Basrah: Ajukan Kembali

Pendapat berbeda disampaikan Anggota DPR Aceh, Ali Basrah. Dia menyarankan Pemerintah Aceh mengajukan kembali anggaran proyek tahun jamak 2020-2022 dengan nilai Rp2,66 trilliun setelah kesepakatan sebelumnya dibatalkan oleh DPRA.

“Kalau Pemerintah Aceh mau, 12 proyek tahun jamak yang nota kesepakatannya sudah dibatalkan DPR Aceh bisa diajukan kembali untuk tahun tahun anggaran 2021 dan 2022,” kata Ali Basrah menjawab pertanyaan Waspada.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya DPR Aceh dalam sidang paripurna, menyatakan membatalkan kesepakatan 12 proyek tahun jamak 2020-2022. Pembatalan dilakukan karena penganggaran 12 proyek tahun jamak tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Aceh Ali Basrah. (Foto/Ist)

Ali Basrah mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak harus masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Selain masuk dalam KUA PPAS, kata mantan Wakil Bupati Aceh Tenggara itu, kegiatan tahun jamak juga harus mendapat persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD. Persetujuan DPRD ini maksudnya disepakati dan diputuskan dalam sidang paripurna.

“Penganggaran 12 proyek tahun jamak 2020-2022 tidak sesuai peraturan pemerintah. Di mana, anggarannya tidak diajukan dalam KUA PPAS serta tidak diputuskan dalam sidang paripurna. Kesepakatannya hanya dilakukan pimpinan DPR Aceh sebelumnya,” kata Ali Basrah.

Ali Basrah mengatakan, keputusan sidang paripurna pembatalan proyek tahun jamak merupakan putusan politik. Jika Pemerintah Aceh tetap ingin melanjutkan proyek tahun jamak tersebut dipersilakan.

“Yang dibatalkan hanya kesepakatan DPR Aceh dengan Gubernur Aceh terkait proyek tahun jamak. Pembatalan ini semata-mata untuk penguatan kelembagaan DPR Aceh. DPR Aceh tidak menolak pembangunan, hanya saja proses penganggarannya sesuai peraturan,” kata Ali Basrah.

Oleh karena itu, Ali Basrah menyarankan Pemerintah Aceh mengajukan kembali proyek-proyek tahun jamak tersebut melalui KUA PPAS serta melalui kesepakatan sidang paripurna. DPR Aceh tidak akan menolak sepanjang usulan tersebut sesuai mekanisme.

“Mekanisme tentu berpedoman pada peraturan perundang-undangan berlaku, sehingga proyek-proyek tahun jamak tersebut tidak menuai masalah di kemudian hari,” kata Ali Basrah yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Aceh.

Proyek Multiyears Dibutuhkan Rakyat

Sementara itu, Anggota DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, mengingatkan agar proyek multiyears dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, kata Nasir, proses lelangnya patut diawasi dan melibatkan aparat yang memiliki otoritas secara hukum.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh, M.Nasir Djamil. (Foto/Ist)

“Saya sendiri sudah menyampaikan secara langsung kepada komisioner KPK agar lembaga anti rasuah itu ikut memonitor proses lelangnya. Jangan sampai proses lelangnya hanya formalitas belaka. Proses lelang yang akuntabel akan meniadakan monopoli oleh kelompok pengusaha tertentu,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Lanjut Nasir, tentu saja proyek pembangunan infrastruktur tersebut sangat penting untuk menyambungkan dan membuka isolasi antar kabupaten/kota di Aceh.  Pembangunan infrastruktur itu, kata Nasir, harus dibarengi dengan perencanaan di kabupaten dan kota, agar jika proyek itu selesai akan mampu mengungkit perekonomian di daerah itu.

“Apapun alasannya, pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan untuk  melancarkan mobilisasi dan transportasi serta akan mengundang investasi dari para investor,” katanya.

Menjawab soal kisruh eksekutif dan legislatif terkait proyek multiyears? Nasir mengatakan, memang dalam politik selalu ada tolak dan tarik. Karena itu komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif di Aceh harus dicairkan sehingga tidak berujung konflik antar lembaga.

“Saya khawatir jika ini tidak ‘clear and clean,’ maka berpeluang menjadi masalah hukum dan kontraksi politik di Aceh,” ujar Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI/DPD RI Aceh tersebut.

Nasir menyebutkan, sepertinya legislatif dan eksekutif harus menjadwalkan “coffe morning” untuk beberapa kali agar kebekuan hubungan ini bisa cair. Kalau keduanya mengedepankan kewenangan masing masing, maka yang rugi tentu rakyat. Apalagi DPRA sudah ancang-ancang untuk menggelar hak interpelasi.

GeRAK: KPK Harus Mengawasi Tender

Sementara itu GeRAK (Gerakan Anti Korupsi) Aceh akan melakukan pemantauan atas lelang proyek Multi Years Contrack (MYC) untuk memastikan proses lelang dilakukan secara fair dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. (Foto/Fuadi)

Bahkan GeRAk telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pengawasan atas tender 12 paket proyek pengadaan ruas jalan tersebut. GeRAK juga minta KPK melakukan penyadapan selama proses tender proyek tersebut.

“Kami akan melakukan pemantauan dan telah menyurati KPK agar melakukan pengawasan khusus atas tender proyek MYC ini,” kata Askhalani, Koordinator GeRAK Aceh di Banda Aceh, baru-baru ini.

Koordinator GeRAK memaparkan, 12 paket kegiatan pekerjaan multiyears dibagi menjadi 3 kegiatan yaitu pembangunan jalan, jembatan, dan pengawasan. Total anggarannya Rp 2.794.436.800.000. Saat ini proses lelang sedang berjalan. (Bagian II)

Laporan Terkait: Proyek Multiyears, Tarik Ulur Antara Keinginan Rakyat dan Politik (Bag I)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER