Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAcehProstitusi Online di Aceh Jaya, Mucikari Ditetapkan Tersangka

Prostitusi Online di Aceh Jaya, Mucikari Ditetapkan Tersangka

Calang (Waspada Aceh) – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengungkapkan, mucikari berinisial ER, 23, dalam kasus praktik prostitusi online yang dibongkar oleh personil Sat Reskrim Polres telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres saat melakukan konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (23/3/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka pada Jumat (20/3/2020) sekira pukul 18.00 WIB bertempat di warung bakso yang ada di Desa Dayah Baroe Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Penangkapan, lanjutnya, dilakukan oleh personil Sat Reskrim Aceh Jaya dan tersangka sudah melakukan pekerjaan tersebut sejak satu bulan yang lalu.

“Tersangka menjalankan prostitusi dan ekploitasi anak ini sudah 3 kali. Pertama dilakukan pada bulan Februari 2020, selanjutnya, kedua dan ketiga dilakukan pada hari Jumat, 20 Maret 2020,” ujar Kapolres.

Kembali Kapolres menerangkan, keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dari praktik tersebut sebanyak Rp1.100.000.

“Dari penjualan saudari DJ, 32, sebanyak Rp100 ribu dan dari penjualan YS, 16, sebanyak Rp1.000.000. Sedangkan dari penjualan saudari M, 23, tersangka belum mendapatkan keuntungan, karena sudah diamankan oleh personil Sat Reskrim Aceh Jaya,” jelas Kapolres.

Sedangkan korban, tambanya, untuk sementara ini masih berjumlah dua orang, yakni DJ, 32, dan YS, 16, sedangkan M, 23, masih berstatus saksi.

“Terhadap tersangka akan dipersangkakan dengan tindak pidana ekspoitasi anak dan prostitusi sebagai dimaksud dalam pasal 83 JO, Pasar 88 UU RI Nomor 35 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, (Jumat, 20/3/202) menyebutkan, seorang anak diduga sebagai PSK yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terdapat kesilapan input data. Benarnya, salah satu sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Aceh Jaya, bukan SMK. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER