Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaAcehPromosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan Tersangka

Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan Tersangka

Banda Aceh (Waspada Aceh) — Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF, 18, sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online, Jumat (2/7/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim di Polda Aceh, mengatakan telah memeriksa seorang selebgram dan sudah menetapkan sebagai tersangka.

“Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Kompol Ibrahim di Polda Aceh, Rabu (17/7/2024).

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 1 Juli 2024, terkait adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram, diketahui bernama NF.

Setelah diperiksa, kata Kasubdit Siber, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun instagram miliknya.

Dalam keterangannya, Ibrahim juga menjelaskan, pada Juni 2023, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger instagram yang tidak dikenal. Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu.

NF ini, kata Ibrahim, sudah menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi.

“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” tambahnya.

Bersama NF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis Iphone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” sebut Kasubdit Siber.

Ia juga berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER