Rabu, April 24, 2024
Google search engine
BerandaPPKM Darurat, Ini 15 Titik Penyekatan Kota Medan

PPKM Darurat, Ini 15 Titik Penyekatan Kota Medan

Medan (Waspada Aceh) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan sedang disiapkan, termasuk penyekatan di dalam kota. PPKM Darurat di Medan akan mencontoh pemberlakuan di DKI Jakarta.

“Itu kan penetapan PPKM Darurat dari pusat. Gubernur dan pak Wali Kota masih mempersiapkan teknisnya. Masih disusun,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat, Sabtu (10/7/2021) menjawab pertanyaan Waspadaaceh.com.

Rakhmat mengatakan teknisnya sedang disusun bersama unsur TNI/Polri termasuk sanksi. Selain itu, kemungkinan besar juga akan ada penyekatan dalam kota.

“Termasuk itu, penyekatan dalam kota masih disusun. Kita melihat seperti DKI Jakarta disana. Jika pun ada posko yang sudah didirikan itu masih tahap persiapan dan sosialisasi,” ujarnya.

Berita terkait: Banjir Bandang Bahorok Terjang Villa dan Memutus Jembatan

Di tempat terpisah, Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar mengatakan untuk pelaksanaan PPKM Darurat pihaknya sudah mendirikan lima pos penyekatan dan akan terus ditambah. Termasuk adanya pembatasan dan larangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

“Tidak boleh beroperasi (AKAP/AKDP),” kata Iswar.

Meski PPKM Darurat berlaku mulai 12 Juli 2021, pihaknya sudah mendirikan beberapa posko penyekatan. Tujuannya untuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Sudah berdiri pos penyekatan, kita sosialisasi. Ada 5 pos penyekatan pintu masuk ke Medan, dan lima pos penyekatan di dalam kota. Rencananya akan ditambah lima pos penyekatan lagi untuk di dalam kota, tapi masih akan dibahas dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Dia menuturkan penyekatan dilakukan untuk mengurangi akses atau mobilitas masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Sedangkan untuk masyarakat di luar Medan yang ingin masuk ke Kota Medan masih diperbolehkan, termasuk para pekerja. “Di pos penyekatan itu cuma akan dicek suhu tubuhnya,” jelasnya.

15 Titik Penyekatan

  1. Jl Deli Tua Simpang Titi Kuning
  2. Jl Yos Sudarso Simpang KFC Marelan
  3. Jl Perbatasan Tembung Simpang Jl Wiliem Iskandar
  4. Jl Sunggal Simpang Gatot Subroto
  5. Jl Jaming Ginting Simpang Tuntungan
  6. Jl SM Raja Simpang Amplas
  7. Jl SM Raja Keluar Tol Amplas
  8. Jl SM Raja Perbatasan (Depan Perum Helvetia)
  9. Jl Letda Sujono Pintu Tol Bandar Selamat
  10. Jl Krakatau Pintu Tol Tanjung Mulia
  11. Jl Yos Sudarso Pintu Tol Helvetia
  12. Jl Gatot Subroto Persimpangan Menuju Tol Helvetia
  13. Jl Pancing Pintu Tol H Anif
  14. Jl Wiliem Iskandar Depan UNIMED
  15. Jl Flamboyan Pajak Melati

PPKM Darurat, Kini Tempat Ibadah Tak Ditutup

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM Darurat, menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER