Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaKota Medan PPKM Darurat, Susul Jawa dan Bali

Kota Medan PPKM Darurat, Susul Jawa dan Bali

Medan (Waspada Aceh) – Kota Medan termasuk dari 15 kota/kabupaten di luar Jawa Bali, yang masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kota/kabupaten di luar Jawa Bali yang resmi masuk dalam PPKM Darurat yakni, Kota Tanjung Pinang (Kepri), Singkawang (Kalbar), Padang Panjang (Sumbar), Balikpapan (Kaltim), Bandar Lampung (Lampung), Pontianak (Kalbar), Manokwari (Papua Barat), Sorong (Papua Barat), Batam (Kepri), Bontang (Kaltim), Bukittingi (Sumbar), Berau (Kaltim), Padang (Sumbar) dan Mataram (NTB) dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Penjelasan tentang PPKM Darurat di luar Jawa Bali itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Sementara itu Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyatakan bahwa Kota Medan akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bersamaan dengan 15 Kota lainnya di luar Pulau Jawa-Bali. Ketetapan PPKM Darurat itu diputuskan pemerintah pusat karena Kota Medan masuk kategori level 4.

Mengutip keterangan resmi dari website resmi COVID 19 Sumut di https://covid19.sumutprov.go.id, Sabtu (10/7/2021). Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan siap melaksanakan ketetapan Pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Medan, usai menggelar video conference (vidcon) bersama sejumlah kepala daerah.

Atas hal itu, kata gubernur, skema pengawasan penyebaran COVID-19 akan disiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan.

Kebijakan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali akan dimulai pada 12 Juli 2021. Pada PPKM Darurat, pembatasan mobilitas masyarakat diterapkan pemerintah untuk menekan laju penularan virus COVID-19, termasuk pembatasan kegiatan tempat ibadah.

“Arahan Bapak Presiden seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada kita akan tingkatkan dari Ketat menjadi Darurat,” kata Airlangga Hartarto yang menjabat sebagai Menko Perekonomian tersebut.

Atas dasar itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun menyampaikan antisipasi dari pemerintah daerah terkait informasi penyebaran dan penularan COVID-19 varian Delta, yang perbandingannya 1.000 : 1 dengan varian yang biasa. Sehingga perlu langkah pencegahan agar tidak terjadi seperti di Jawa dan Bali. Karena itu akan ada tindakan khusus, penyekatan yang kemudian disebut PPKM Darurat.

“Jadi yang dibahas itu adalah langkah antisipasi, yang disampaikan Pemerintah Pusat. Bahwa yang masuk klasifikasi itu, Kota Medan ada di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah. Tetapi masih masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah tidak berkembang (di sini),” kata Gubernur, usai mengikuti vidcon dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (9/7/2021).

Untuk ukuran Kota Medan, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat COVID-19. Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.

Dalam hal PPKM Darurat di 15 Kota, kata Edy, Pemprov Sumut menunggu keputusan resmi dari Kementerian terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun kesiapannya sudah dibahas, sebagai langkah awal sebelum pekan depan. Di antaranya seperti pembatasan kerumunan (larangan takbir keliling) dan shalat di rumah). Mengingat dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Idul Adha, pemerintah melibatkan Kepling, Babinsa dan Babinkamtibmas dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah-rumah, kerja di kantor sebesar 25% dan  penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.

“Pengadaan tempat tidur apabila melonjak, kita ada 4.112, diperkirakan sampai 5.000. Kalau begitu, berarti kita ada kekurangan (perkiraan kebutuhan) 750-900 yang akan kita siapkan,” jelas Gubernur didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kasdam I/BB Brigjen TNI Dided Pramudito.

Sedangkan terkait pengawasan dalam hal rencana pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan, Gubernur mengatakan setidaknya ada 5 pintu (jalan besar) dari dan ke Kota Medan. Dia juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitarnya, untuk mengingatkan masyarakat agar mencegah terjadinya penumpukan di ibukota Sumut, hingga 20 Juli 2021.

“Intinya tidak boleh berkerumun, dan untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan (instansi dan perusahaan) agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah. Termasuk menegaskan kembali agar ketetapan dijalankan oleh seluruh masyarakat.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER