Kualasimpang (Waspada Aceh) – Posko Penyekatan Transportasi Orang Dalam PPKM Mikro di Perbatasan Aceh-Sumatera Utara yang berlokasi di samping Jembatan Timbang Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, mulai diaktifkan kembali, Senin (12/7/2021).
Pantauan Waspada, Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri dari Kapolres Aceh Tamian AKBP Ari Lasta Irawan, Kepala BPBD Aceh Tamiang, Syahri dan Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin Y, meninjau langsung Posko yang lokasinya tidak jauh dari pintu gerbang perbatasan Aceh- Sumut.
Pengaktifan Posko itu, kata Kapolres Aceh Tamian AKBP Ari Lasta Irawan, sebagai impelementasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 6 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) yang berlaku sejak 6 -20 Juli 2021.
Kapolres dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, kepada Waspada mengatakan, kegiatan pada pos check point perbatasan Aceh – Sumatera Utara untuk memeriksa penumpang bus umum dan kenderaan pribadi dari arah Sumut yang masuk ke Aceh.
Petugas, kata dia, akan memeriksa penumpang apakah melengkapi ketentuan membawa surat swab antigen dan surat vaksin COVID-19 untuk bisa memasuki wilayah Aceh.
“Salah satu surat tersebut harus dibawa oleh penumpang yang ingin masuk ke Aceh,” tegas juru bicara Satgas COVID-19 Aceh Tamiang.
Jika ada penumpang yang tidak membawa surat swab atau surat vaksin COVID-19, maka penumpang bisa menjalani suntik vaksin yang fasilitasnya disediakan di gedung yang ada di belakang Posko perbatasan. (b14)