Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaNasionalPolrestabes Medan Tangkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut

Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut

Medan — Satreskrim Polrestabes Medan dilaporkan berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut, Selasa (24/9/2019). Uang milik Pemprov Sumut yang raib di parkiran Kantor Gubernur pada Senin (9/9/2019), sempat membuat heboh dan menimbulkan berbagai spekulasi warga Sumut.

Informasi yang dihimpun, keempat pelaku itu diantaranya NS, 36, warga Jalan Sigalingging Desa Parbuluan Kabupaten Dairi, NDS alias Nik, 41, warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru, Kecamatan Bengkalis, Riau. Lalu MHS alias Mus, 22, warga Jalan Lintong Ni Huta, Kecamatan Siborongborong, Taput (residivis 2017 di Polres Sibolga) dan IHN alias Irv, 39, warga Jalan Beringin 9, Kecamatan Helvetia (residivis 2017), ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

Penangkapan keempatnya berawal pada Jumat (20/9/2019), ketika personil Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Said Husein dan anggota timsus, mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemprovsu itu sedang berada di Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Kota Pekanbaru dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan para tersangka. Pada Sabtu (21/9/2019), tim mendapati pelaku sudah bergerak ke Jambi, dan dari pengejaran itu diketahui pelaku sudah kembali ke Pekanbaru.

Hingga pada hari Minggu (22/9/2019), tim berhasil menangkap salah satu terduga pelaku berama NS.

Dari NS diketahui dia beraksi bersama 5 orang terduga pelaku lainnya atas nama Nik, Mus, IHN alias Irv dan lainnya. Tim kemudian melakukan perburuan untuk mengejar mereka yang diketahui sedang berada di Provinsi Riau. Hingga, Senin (23/9/2019) tim berhasil menangkap terduga pelaku NDS alias Nik dan Mus.

Selanjutnya pada Selasa (24/9/2019), timsus langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap IHN. Namun saat akan ditangkap IHN alias Irv mencoba kabur dengan melawan petugas, hingga akhirnya diberi tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Dari para pelaku, diamankan barang bukti dari tersangka Nik berupa 2 HP, 1 dompet, uang kontan Rp3.428.000, 1 set pakaian dan uang pembagian hasil pencurian sebesar Rp 150.000.000.

Kemudian dari NDS disita 1 unit mobil Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Sonic BK5771 PBC, 1 ATM berisi uang tunai Rp15.000.000.

Lalu, dari MHS alias Mus disita uang tunai Rp105.000.000, 1 dompet, 3 Hp, 1 jam Alexandre Christie.

Sementara dari tersangka IHN alias Irv disita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi down payment tanah sebesar Rp50.000.000, uang kontan sebesar Rp8.000.000, 1 dompet, 2 ponsel dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp70.000.000.

Tim Satreskrim Polrestabes Medan juga masih memburu terduga pelaku lainnya atas nama Tuk dan Pan.

Dari hasil pencurian itu, mereka mengaku masing-masing terduga pelaku mendapat bagian, yakni NS Rp200 juta, Nik Rp300 juta, Mus Rp210 juta, IHS Rp 200 juta, Tuk Rp350 juta dan Pan Rp350 juta.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Dadang Hartanto, saat ditemui di gedung DPRD Sumut di tengah aksi unjukrasa mahasiswa, Selasa (24/9/2019), masih belum mau memberi penjelasan panjang mengenai penangkapan itu. Dia berjanji akan segera melakukan ekspos ke media.

“Ada pencerahan pada kasus ini. Nanti kita tunggu saja, ya. Kita ekspose kalau sudah lengkap. Pokoknya nanti kita sampaikan dan ekspose. Pokoknya secepatnya,” tegas perwira melati tiga itu. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER