Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaLaporan KhususKonspirasi Menghempang Ali Basrah dengan Isu Rasis

Konspirasi Menghempang Ali Basrah dengan Isu Rasis

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua DPD Partai Golkar Aceh, TM Nurlif, diduga memaksakan kehendak untuk memuluskan calon pimpinan DPRA. Bahkan, untuk menjegal calon potensial, mereka membawa isu rasis di hadapan pengurus DPP Partai Golkar.

Berbagai keterangan yang dihimpun Waspadaaceh.com, Selasa (24/09/2019), dari lima calon hasil pleno pengurus DPD Partai Golkar Aceh, tiga nama yang bersaing ketat yakni Raja Keumangan SH, MH, Ali Basrah S.Pd, M.Pd dan Hendra Budian.

Kata sumber tadi, TM Nurlif awalnya memberi dukungan penuh kepada T.Raja Keumangan, namun karena TRK bukan mengurus DPD I Partai Golkar Aceh, namanya terpental ketika dibahas oleh tim Pansel DPP Partai Golkar.

Lalu TM Nurlif beralih mendukung Hendra Budian, calon anggota DPRA dari Aceh Tengah, Bener Meriah. Sedangkan kandidat lain, Ali Basrah, yang lebih senior di Partai Golkar dan berpengalaman di birokrasi, karena pernah menjabat Wakil Bupati dan tingkat pendidikan master, tidak dijadikan pertimbangan oleh TM Nurlif.

Bahkan, sebut sumber di DPP Partai Golkar, TM Nurlif diduga membawa isu rasis. Ali Basrah, disebut bukan bersuku Aceh dan akan menimbulkan konflik bila menjadi pimpinan di DPRA.

Padahal berdasarkan hasil Rapimnas V Partai Golkar 2013 yang ditandatangani Ketua Umum, Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham, tentang kriteria calon pimpinan MPR RI, DPR RI dan DPRD Provinsi dan DPRK Kab/kota, antara lain jenjang pendidikan minimal harus sarjana (S1) dan tidak pernah menjadi pengurus di partai lain.

Sementara Hendra Budian dilaporkan baru jenjang pendidikan D3 dan pernah menjadi pengurus di Partai Rakyat Aceh.

Hendra Budian saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Selasa malam (24/9/2019), terkait tentang kriteria itu, menyatakan bahwa dia telah sesuai dengan kriteria dan ketentuan partai.

Bahkan ketika disinggung tentang latarbelakang pendidikannya yang masih D3 (Diploma-3), dan dari informasi sumber di Ditjen Dikti, bahwa atas nama Hendra Budian baru tercatat sebagai mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Hikmah Medan, Hendra Budian membantahnya.

“Insya Allah sudah sesuai ketentuan dan kriteria. Saya tidak pernah jadi pengurus partai lain. Saya juga sarjana,” jawabnya.

Ketika ditanya, sarjana dari universitas mana. Hendra menjawab dengan sedikit terbata-bata, bahwa dia sudah sarjana. “Iya, saya sudah sarjana dari sana. Bukan mahasiswa, saya sarjana,” jawabnya melalui telepon selular.

Sementara Ketua Umum DPD Partai Golkar Aceh, TM Nurlif, yang hendak dikonfirmasi tentang adanya konspirasi dengan mengangkat isu rasis dan tentang aturan pencalonan pimpinan, yang bersangkutan tidak berhasil dikonfirmasi. Pertanyaan tertulis yang dikirim ke Watts App juga tidak dibalas oleh TM Nurlif.

Soal isu rasis yang menjadi batu sandungan Ali Basrah dibenarkan Andi HS, Ketua Pemenangan Pemilu Sumut Aceh DPP Partai Golkar.

Dia menyayangkan adanya isu rasis yang masih menjadi variabel untuk memutuskan kebijakan oleh partai sebesar Partai Golkar.

Isu rasis ini pula, kata Andi, yang mengabaikan aturan dan persyaratan yang dibuat. Aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan ternyata tidak dijalankan, hanya demi kepentingan politik sesaat.

“Ketum Airlangga berkepentingan dengan suara DPD Partai Golkar Aceh di Munas Desember 2019 mendatang,” tukas Andi.

Tokoh Golkar asal Aceh Tenggara ini juga menyesalkan elektoral atau raihan suara terbanyak Ali Basrah pada Pemilu April lalu tidak dijadikan pertimbangan. Mestinya diberi penghargaan, bukan malah dikesampingkan.

Informasi lain dari DPP Partai Golkar, DPP memutuskan dengan skema Hendra Budian Pimpinan DPRA selama dua tahun, selanjutkan T.Raja Keumangan tiga tahun, sedangkan Ali Basrah sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Aceh.

Bagi Andi skema ini justeru merugikan pihak lain, termasuk Ali Basrah yang lebih pantas dan layak menjadi pimpinan sesuai aturan dan juklak DPP Partai Golkar.

Ali Basrah yang merasa dizalimi, masih punya peluang membawa masalah itu ke Mahkamah Partai yang dimungkinkan oleh Undang Undang. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER