Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehPolres Pidie Tangkap Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

Sigli (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, menangkap satu dari dua tersangka pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap pengunjung objek wisata pantai, Benteng, Kota Sigli, Senin (25/2/2019).

Salah satu tersangka bernama Am, 40, warga Gampong (desa) Sukon, Kecamatan Simpang Tiga, ditangkap di Gampong Blang Paseh Kota Sigli, Pidie. Dia ditangkap sehari setelah melakukan aksinya itu di belakang Rumah Tahanan (Rutan) Benteng, Sigli, Minggu sore (24/2/2019).

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi ST, kepada Waspadaaceh.com, Selasa (26/2/2019) mengatakan, kejadian itu berawal saat seorang remaja putri berusia 17 tahun warga Aceh Besar, bersama temannya sedang Jalan-jalan di tepi Pantai, Benteng, Kota Sigli.

Saat koban bersama temannya berjalan ke arah tempat parkir sepeda motor, saat itu datang Am bersama tersangka lainnya, melakukan pemerasan dan pengancaman. Pelaku mengancam korban akan melaporkan ke petugas Wilayatul Hisbah (WH) karena berdua-duaan di tempat sepi, jika tidak menyerahkan uang senilai Rp3 juta.

Karena korban tidak punya uang, korban menyerahkan gelang emas murni seberat tiga mayam kepada kedua pelaku. Saat itu korban juga diancam akan dipukul oleh pelaku jika tidak menyerahkan uang tersebut.

“Uang itu kata pelaku untuk uang tutup aib korban karena sedang duduk berdua-duaan dengan pasangan bukan muhrim di tempat sepi. Karena korban tidak punya uang, maka pelaku meminta gelang emas milik korbarn,” jelas Mahliadi.

Setelah dibebaskan oleh kedua pelaku, korban kemudian membuat laporan ke polisi. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pidie lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku di seputaran tempat kejadian perkara.

”Pada hari Senin 25 Februari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Am. Saat ini yang bersangkutan telah kita amankan di Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan,” lanjut Mahliadi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman, tandasnya (b10)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER