Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
BerandaAcehPolres Nagan Raya Tangkap 4 Pelaku Penambangan Emas Ilegal

Polres Nagan Raya Tangkap 4 Pelaku Penambangan Emas Ilegal

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim menangkap empat orang pelaku penambang emas ilegal di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Senin (9/1/2023).

Selain menangkap empat orang pelaku, personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan 1 unit alat berat exavator, 1 lembar ambal penyaring serta 2 buah indang alat pendulang emas.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Senin (9/1/2023) mengatakan, penangkapan itu dipimpin langsung oleh AKP Machfud. Saat diamankan, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin terkait penambangan tersebut.

Berdasarkan itu Kasat Reskrim dan Unit III Tipidter serta Unit V Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin itu.

Padahal, kata AKP Machfud, Minggu lalu pihaknya telah menyebarkan spanduk dan brosur, tentang larangan untuk melakukan penambangan ilegal serta pembalakan liar di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menyebutkan, keempat pelaku penambang emas ilegal yang berhasil ditangkap antara lain, AG selaku operator, SY, MD, RA selaku pekerja asbuk.

Menurut AKP Machfud, tersangka akan dijerat dengan pasal 158 UU RI,Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER