Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehPolres Nagan Raya Serahkan Tersangka Pembuang Bayi ke Jaksa

Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Pembuang Bayi ke Jaksa

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya melalui Unit Pidum Sat Reskrim, menyerahkan tersangka pelaku pembuang bayi serta barang bukti tahap II ke Kejari Nagan Raya, dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Penyerahan tersangka pelaku pembunuhan bayi serta barang buktinya tersebut, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Musa Krisna Putra.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Selasa (5/3/2024) menyebutkan, pelaku pembuang bayi itu warga Seunagan Timur  masih berusia 17 tahun.

Bayi yang dibuang telah membusuk itu, merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria asal Kecamatan Beutong.

Karena merasa malu, pelaku membuang bayi yang baru dilahirkan itu untuk menutupi hubungan terlarang, ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 342 Jo 341 KUHPidana, atau Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo pasal 1 angka 3 UU RI nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana terhadap anak.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada JPU Kejari Nagan Raya antara lain, 1 baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 celana kulot warna merah maron, 1.celana dalam warna cream, 1 buah gunting warna biru hitam, 1 rangkap hasil tes DNA. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER