Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Kabupaten Nagan Raya membantah keras pengepungan rumah Tgk.Malikul Azis, putra almarhum Tgk.Bantaqiah di Gampong Blang Meurandeh Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
Padahal yang nenar, rumah yang dikepung aparat kepolisian itu adalah rumah milik bandar narkoba yang lokasinya terpisah. Pengepungan tersebut tidak dikaitkan dengan aksi penolakan IUP perusahaan tambang emas milik PT Bumi Mineral Energi oleh masyarakat setempat. Tindakan kepolisian itu murni kegiatan pengembangan tindak pidana narkotika.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani, Minggu (28/5/2023) mengatakan, pengepungan dan penggerebekan yang dilakukan itu di rumah DPO, YP, di Gampong Blang Puuk dan rumah DPO, NS, di Gampong Blang Meurandeh. Memang letaknya dekat dengan kediaman Tgk.Malikul Azis, atau sering disapa Abu Kamil itu.
Kata Vitra Ramadani, pihaknya melakukan penyisiran target di seputaran belakang dan samping rumah Abu Kamil. Pada saat itu, personel Satres Narkoba dibantu Sat Reskrim melakukan penggerebekan rumah DPO, turut didampingi aparat gampong setempat.
Dalam pengepungan itu, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 10 Kg beserta tersangkanya. Jika pengepungan itu dikaitkan dengan aksi penolakan tambang, sama sekali tidak benar, ungkap Vitra Ramadani.
Siapa Tgk Bantaqiah?
Tgk Bantaqiah adalah korban Tragedi Beutong Ateuh, suatu peristiwa pembantaian warga sipil di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, oleh personel TNI-AD pada hari Jumat, 23 Juli 1999.
Peristiwa ini terjadi di balai pengajian milik Tgk Bantaqiah yang dilakukan oleh lebih dari 100 personel TNI-AD di bawah kendali operasi (BKO) Korem 011/Lilawangsa yang terdiri dari pasukan Yonif 131 dan 133 dengan didukung satu pleton pasukan dari Batalyon 328 Kostrad.
Dalam insiden itu, Tgk Bantaqiah, istri, anak dan puluhan muridnya tewas diberondong tembakan. Kasus ini kemudian mencuat ke publik, dan beberapa personel dari pasukan pembantai itu telah dihukum melalui persidangan peradilan koneksitas. (*)