Senin, Desember 9, 2024
spot_img
BerandaAcehPolres Nagan Raya Awasi Apotek Terkait Larangan Obat Sirop untuk Anak-anak

Polres Nagan Raya Awasi Apotek Terkait Larangan Obat Sirop untuk Anak-anak

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Kabupaten Nagan Raya mulai mengawasi sejumlah apotek di daerah tersebut, terkait larangan pemberian obat sirop cair untuk anak- anak.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, Minggu(23/10/2022) kepada waspadaaceh.com mengatakan, pengawasan serta pengecekan terhadap sejumlah apotek untuk menindaklanjuti surat edaran Kemenkes RI, terkait penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Pria yang sering disapa Eko itu menyebutkan, pengawasan larangan penggunaan obat sirop terus diperketat di wilayah hukumnya. Hal itu terkait ditemukannya kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Aceh.

Dalam pengecekan itu, Kapolres Nagan Raya mengingatkan kepada apotek agar sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Polres Nagan Raya juga memasang brosur imbauan Kapolda Aceh di sejumlah apotek agar menyetop peredaran obat yang telah dilarang tersebut.

Kepada masyarakat, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya mengharapkan agar tidak panik menyikapi adanya kasus gangguan ginjal akut pada balita dan anak itu. Selanjutnya dia meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER