Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaPolres Nagan Bekuk 3 Pencuri Mesin Pemotong Batu Giok

Polres Nagan Bekuk 3 Pencuri Mesin Pemotong Batu Giok

Nagan Raya (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya membekuk tiga pencuri mesin pemotong batu giok Masjid Agung di komplek perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya.

Informasi yang dihimpun, ketiga pelaku tersebut beraksi pada hari Kamis, 11 Juni 2018, pukul 10.00 WIB. Dan para tersangka berhasil ditangkap pada 23 Juni 2018.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Sebayang mengatakan kepada wartawan, Kamis (28/6/2018), tersangka pencuri yakni DA,42, warga Desa Batu Raja, Tadu Raya, AB,32, warga Desa Ujong Fatihah dan HM,32, warga Ujong Fatihah.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil L. 300, 2 buah mata gergaji piring ukuran besar, 1 unit mesin, 2 buah tali, 2 buah tabing gergaji besi dan 1 buah pengaman piring.

Penangkapan ini dari hasil laporan saksi Kades M.Isa dari Desa Kulam Jerneh, yang kehilangan alat mesin batu giok miliknya. Setelah mendapat laporan tersebut tim Reskrim Polres Nagan Raya langsung melakukan penangkapan di rumah para tersangka bersama barang bukti.

Kerugian akibat pencurian ini ditaksirkan Rp500 juta. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Masih ada dua tersangka lagi yang sedang kita kembangkan karena sebagian alat belum kita temukan,” tutup AKP Boby.(Cb07)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER