Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaPolres Aceh Utara Blender Barang Bukti Sabu dan Bakar Ganja

Polres Aceh Utara Blender Barang Bukti Sabu dan Bakar Ganja

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Polres Aceh Utara bersama unsur Forkopimda setempat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.9 kg dengan cara diblender menggunakan molen dan memusnahkan ganja 65,5 Kg dengan cara dibakar di halaman Mapolres setempat, Kamis (12/10/2023).

Sebelum barang bukti sabu dimusnahkan terlebih dahulu unsur Forkopimda menggambil sampel setiap bungkusan untuk diuji keasliannya dengan menggunakan alat screening sabu.

Sedangkan pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, didampingi Wakapolres Kompol Syukri I Panigoro, Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi, Kasat Intelkam AKP Imran dan sejumlah perwira lainnya serta turut menghadirkan empat orang tersangka terlibat kasus tersebut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera menjelaskan, Narkotika jenis sabu seberat 5,9 Kg, yang dimusnahkan, merupakan hasil sitaan oleh Tim Sat Resnarkoba dari tersangka berinisial MY, warga Dusun III Jalan Masjid Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara .

“Barang bukti sabu itu diamankan di depan loket Angkutan Umum Jalan Gagak Hitam kecamatan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, pada 17 Agustus 2023, tersangka MY merupakan kurir antar provinsi yang rencananya sabu itu akan di edarkan di propinsi sumatera Utara dan pulau jawa.”kata Kapolres.

Sementara barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah sebanyak 59,6 Kg ditambah 280 batang tanaman ganja, barang bukti tersebut disita dari 3 orang tersangka, diantaranya ialah 42 bal atau setara dengan 42 Kg yang disita dari tersangka NS pada 5 Juli 2023 di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara, kemudian 18 Kg ganja kering dalam 3 karung plastik disita dari tersangka AR pada 8 September 2023 di Gampong Sawang Kecamatan Sawang,

“Dari dari pengembangan kasus itu, kami berhasil menemukan 5 hektar ladang ganja di kawasan perbukitan Gampong Sawang Kecamatan Sawang Aceh Utara pada 6 Oktober 2023, petugas juga mengamankan ZR sebagai tersangka yang menjaga ladang ganja itu, di lokasi ladang ganja, sebelumnya telah dimusnahkan lebih kurang 40 ribu batang tanaman ganja, dan 280 batang batang sisanya dimusnahkan di Polres,” pungkasnya. (*).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER