Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara, berhasil mengamankan tiga karung ganja kering seberat 48,150 kg dan mengamankan lima pelaku di lokasi terpisah, Kamis (1/9/2022).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada empat pria mencurigakan di sebuah warung kopi di kota Lhoksukon.
“Kemudian petugas mendatangi tempat tersebut degan menunjukkan surat perintah. Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan lima paket ganja kering. Ganja itu di dalam kantong celana belakang pelaku masing-masing berinisial AM, 25, RK, 22, MN, 20, dan MY, 35,” jelasnya.
Setelah itu Lanjut Iptu Samsul Bahri, penyidik langsung melakukan pengembangan dan menurut pengakuan salah satu pelaku MN, barang bukti itu di peroleh dari MS, 51, warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Petugas langsung mengamankan tersangka bersama 16 paket ganja kering yang disimpan di belakang rumah miliknya.
“Pelaku mengakui ganja tersebut diperoleh dari MY. Dari pelaku berhasil diamankan tiga karung besar warna putih berisi ganja kering yang disimpan di kamar rumah miliknya dan pelaku mengaku barang tersebut milik BR yang sudah kita tetapkan Daftar Pencaharian Orang (DPO). Saat ini lima pelaku dan barang-bukti sudah diamankan di Polres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas. (Syaiful)