Tapaktuan (Waspada Aceh) – Dua pria warga Kluet Selatan, terduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, akhirnya diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP. Ardanto Nugroho, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi, Rabu (16/2/2022) mengatakan, kedua tersangka berinisial SD, 30, dan seorang remaja bawah umur, diamankan di Desa Pulo Ie Kandang, Kluet Selatan, pada Minggu malam.
“Tersangka diamankan di lokasi yang sama tanpa melakukan perlawanan,” katanya.
Kata Kasat narkoba, remaja yang masih berusia 17 tahun diduga kuat sebagai pengguna, sedangkan SD sebagai pengedar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain 1 paket jenis sabu milik remaja tersebut, dengan berat 0,14 gram dan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,77 gram milik SD.
“Sekarang kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Aceh Selatan dan dijerat dengan undang undang pemberantasan narkotika,” ujarnya. (Faisal)