Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaPolres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Lima Kasus Narkoba

Polres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Lima Kasus Narkoba

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Polres Aceh Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan lima kasus narkoba di wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan di Alun-alun Kantor Bupati Aceh Selatan, Kamis (31/10/2019), dipimpin langsung Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, didampingi Kepala BNNK Aceh Selatan, BNN Aceh dan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan 1000 batang ganja kering yang telah diamankan dari ladang ganja pada lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, diantaranya Desa Sawah Tingkem, Kecamatan Bakongan Timur yang diamankan polisi pada 3 Juli 2018.

Kemudian, 24 Juli 2019 di Sawah Tingkem, Bakongan Timur, di Desa Ie Mirah, Kecamatan Pasie Raja dan di Desa Simpang, Bakongan Timur.

Sedangkan narkoba jenis sabu, tidak dimusnahkan karena masih diperlukan sebagai barang bukti di pengadilan.

Dalam kasus pengungkapan narkoba, Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan lima pelaku dan satu masih DPO. Empat diantaranya yakni berinisial, RM, warga Jambo Apha, Tapaktuan, MRA warga Lhok Keutapang.

Selanjutanya, MI, dan AY, keduanya warga Gampong Kapeh, Kleut Selatan, terlibat narkoba jenis sabu dan AS, warga Lhok Keutapang, Tapaktuan, kasus sabu.
Sedangkan, S, yang melakukan penanaman ganja, masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, mengatakan, selama operasi Antik Rencong II, Polres Aceh Selatan melakukan lima penegakan hukum, masing-masing dua kasus narkoba jenis ganja dan dua kasus sabu dan penemuan ladang ganja.

“Terkait penggunaan sabu dan ganja, kita dapatkan beberapa tersangka dan barang bukti. Kita lakukan proses hukum terhadap tersangka dan kita temukan juga senjata rakitan,” katanya.

Kedepan, sambung AKBP Dedy Sadsono, dengan adanya operasi itu tentu penindakan dan pengungkapan terus dilakukan bersama komponen masyarakat Aceh Selatan.

“Semua komponen masyarakat kita lakukan pencerahan narkoba. Selama kita lakukan operasi 20 hari dari 10 – 29 Oktober 2019 di pedalaman desa masih banyak yang harus diungkapkan,” pungkansya.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER