Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaAcehPolres Aceh Jaya Kembali Amankan Terduga Pelaku Illegal logging

Polres Aceh Jaya Kembali Amankan Terduga Pelaku Illegal logging

Calang (Waspada Aceh) – Personil Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya kemabli, Kamis (23/7/2020), kembali mengamankan satu orang warga Desa Panggong, diduga pelaku tindak pidana illegal logging.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra, Jumat (24/7/2020) kepada waspadaaceh.com mengungkapkan, penangkapan satu terduga pelaku bersama barang bukti berawal dari informasi masyarakat serta pihak Polhut Aceh Jaya.

“Informasi telah terjadi pembalakan liar di kawasan hutan yang berada di Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya,” ungkap Iptu Bima.

Selanjutnya, personil Satreskrim berjumlah delapan orang dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya bersama enam personil dari Polhut Kabupaten Aceh Jaya, mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melihat benar sedang dilakukan pembalakan liar di kawasan hutan tersebut. Namun saat itu petugas tidak melihat satu orang pun di area, tetapi petugas menemukan satu unit chainsow digubuk dan tidak diketahui pemiliknya,” jelas Iptu Bima.

Kemudian, tambahnya, petugas Polhut Kabupaten Aceh Jaya melakukan pengambilan titik koordinat di area tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa di area tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit alat berat (dozer) warna kuning. Berdasarkan informasi, alat itu milik HF, namun saat ditemukan tanpa operator di area tersebut.

“Alat berat (dozer) itu digunakan untuk membuka jalan di kawasan hutan dengan maksud untuk mengeluarkan kayu olahan. Alat berat tersebut menurut informasi dikemudikan saudara Is yang bekerja kepada HF,” papar Iptu Bima.

Setelah itu, petugas mendatangi rumah Is yang bertempat di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

“Selain mengamankan Is yang berada di rumahnya, malam itu juga sudah kami amankan barang bukti berupa kayu olahan +- 100m², satu unit dozer dan satu unit chainsaw,” tutup Iptu Bima.

Sebelumnya, Unit Opsnal dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Jaya, Kamis (16/7/2020), juga telah mengamankan dua orang diduga pelaku tidak pidana illegal logging di Desa Meudang Ghon Kecamatam Indra Jaya, Aceh Jaya.

Pelaku berinisial MH, 40, warga Desa Pasheu Beutong Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dan KR, 53, warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Inai Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER