Calang (Waspada Aceh) – Polres Aceh Jaya berhasil meringkus serta mengamankan 8 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah kabupaten setempat.
Para pelaku yang diamankan masing-masing adalah H (39), K (39), S (28), D (38), MS (34), S (52), N (43) dan YS (39). Mareka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Jaya.
“Penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi Antik Seulawah II selama 20 hari, seajak 15 Mei hingga 3 Juni 2023,” ujar Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (9/6/2023)
Kapolres menjelaskan, 8 pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda dalam wilayah Aceh Jaya. Dari 8 pelaku, 5 orang diantaranya berperan sebagai pembeli, 2 orang penjual dan 1 orang sebagai perantara.
“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,03 gram, ganja 37,96 gram, handphone 8 unit, uang tunai 400 ribu dan kendaraan roda dua 3 unit,” terangnya.
Kapolres menambahkan, para pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)