Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaJelang Berakhir Masa Tugas Achmad Marzuki, Fraksi PA dan Gerindra DPRA Belum...

Jelang Berakhir Masa Tugas Achmad Marzuki, Fraksi PA dan Gerindra DPRA Belum Bahas Nama Calon Pj Gubernur Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Fraksi Partai Aceh (PA) dan Fraksi Partai Gerindra mengaku belum membahas nama-nama yang akan diusulkan sebagai calon Pj Gubernur Aceh.

Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi Sp dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdurrahman Ahmad menyampaikan itu kepada Waspadaaceh.com, Jumat (9/6/2023), terkait akan berakhirnya masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Kedua ketua fraksi ini mengakui belum membahas calon Pj Gubernur Aceh di masing-masing fraksinya. “Kami belum duduk dan belum membahas,” kata Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi Sp.

Begitu pun dengan Fraksi Partai Gerindra belum ada pembahasan yang mengarah ke pengusulan nama calon Pj Gubernur Aceh. “Dari Fraksi Gerindara juga belum ada diusulkan,” sebutnya.

Namun demikian, dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA yang berlangsung, Jumat (9/6/2023), ada pembahasan terkait surat dari Kemendagri yang isinya meminta DPRA untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh.

Berita terkait: Masa Tugas Achmad Marzuki Akan Berakhir, DPRA Diberi Waktu 15 Hari Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur Aceh

“Terkait nama belum kita bicarakan, baru tadi kami rapat Banmus membahas tentang surat itu,” jelas Abdurrahman Ahmad yang juga anggota Banmus DPRA.

Terkait hal ini, lanjut Abdurrahman, kemungkinan akan dibahas dalam minggu ini. Ia juga menyebutkan Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya posisinya sedang tidak berada di Banda Aceh.

“Jadi belum lagi masuk mungkin dalam minggu ini. Karena sampai saat ini belum ada surat dari pimpinan untuk minta usulan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati DPRA agar mengusulkan tiga calon Pj Gubernur Aceh. Hal itu tertuang dalam surat Mendagri bernomor 100.2.3/29771/SJ yang dikeluarkan di Jakarta, 5 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Surat Mendagri tersebut menyebutkan; berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa “Penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota masa jabatannya satu tahun bisa diperpanjang satu tahun ke depannya dengan orang yang sama atau berbeda”.

Sehubungan dengan amanat regulais tersebut, Kemendagri menyampaikan, Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemendagri meminta kepada DPRA agar menyampaikan tiga nama calon paling lambat pada tanggal 20 Juni 2023 kepada Kemendagri. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER