BANDA ACEH (Waspada): Sat Reskrim Polres Aceh Barat mengungkap prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di Gang Buntu Jalan Beringin Maju, Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus tersebut diungkap setelah sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu ada kegiatan prostitusi anak yang masih berumur sekitar 15 tahun.
“Petugas kemudian berpura-pura menjadi pelanggan dan menghubungi mucikari untuk memesan dan sepakat menyesuaikan harga,” ujar Kasat Reskrim, AKP Fitriadi, saat diminta konfirmasi melalui telepon, Minggu (18/3).
Kesepakatan pun terjadi dan tim menuju langsung ke lokasi. Setiba di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat praktik prostitusi tersebut.
“Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan seorang perempuan tanpa busana serta pemilik rumah yang merupakan pasangan suami-istri. Saat itu kedua pasutri ini berada di ruang tamu yang bertugas untuk menjaga,” jelasnya.
Ketiganya pun diamankan polisi, yakni R,15, siswi di salah satu SMP, H, 41, dan EY,35, pasutri selaku mucikari. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 ribu dari kedua pasutri ini.
Mengenai tarif, menurut keterangan tersangka, antara Rp500 ribu sekali pakai. Dari pembayaran tersebut, mucikari mendapat Rp200 ribu. Sedangkan anak di bawah umur tersebut mendapat Rp300 ribu.
Selain itu, diamankan uang tunai sejumlah Rp250 ribu dari tangan R, serta 7 unit telepon seluler berbagai merek dan dua unit sepeda motor.
AKP Fitriadi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. “Saat ini masih kita lakukan pengembangan,” katanya.(cdr)