Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap jaringan serta sindikat peredaran narkoba di dalam penjara dan menangkap MN,57, seorang sipir Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
“Barang buktinya yakni 14 paket kecil sabu seberat 11,18 gram yang disita dari tersangka lain, MI alias Apa Lias, yang sebelumnya ditangkap dan masih diproses hingga sekarang,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu atas nama Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Selasa (27/11/2018).
Barang bukti yang disita petugas, kata Kasat, ditemukan dalam ruang blok nomor 38 di Lapas Kelas II A Banda Aceh saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
Sipir MN sebelumnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia diamankan setelah sempat menghilang pasca kerusuhan yang terjadi di lapas tersebut, beberapa waktu lalu. Uniknya, dia diserahkan langsung oleh pihak Kemenkumham Aceh saat kembali ke kantor setelah menghilang.
Pengungkapan jaringan dan sindikat peredaran narkoba di lapas tersebut, berawal pada 4 Januari 2018. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta sejumlah tersangka yang merupakan narapidana (napi).
Tersangka MN yang diamankan kemarin adalah seorang PNS (jabatan sipir) Lapas Klas II A Banda Aceh yang berada di Lambaro yang ditugaskan di Kemenkumham Aceh. Dia masuk dalam daftar DPO Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh terkait kasus narkoba yang diamankan dari sipir lainnya, yakni SFK
“Dari pemeriksaan terhadap SFK ini ia mengaku bahwa sabu itu disimpan di kamar mandi dalam kamar sel nomor 13 Lapas Klas II A Banda Aceh. Sabu ini diperoleh dari SYU alias Adun yang merupakan napi lapas,” katanya.
“Saat ini yang bersangkutan masih kita tahan dan kita periksa intensif untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP Budi Nasuha Waruwu yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini. (cb01)