Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaTersangka Pengrusakan Polsek Bendahara Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka Pengrusakan Polsek Bendahara Dilimpahkan ke Jaksa

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satreskrim Polres Aceh Tamiang melimpahkan sembilan orang tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran Polsek Bendara Aceh Tamiang, ke Jaksa di Aceh Tamiang.

Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono, dalam siaran persnya, Selasa (27/11/2018), menyebutkan, Satreskrim telah mengirimkan/melimpahkan tahap II (p. 21) terhadap sembilan orang tersangka bersama barang buktinya ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada Kamis (22/11/2018).

Kata Kabid Humas, ke sembilan orang tersangka itu merupakan warga Banda Mulia, Aceh Tamiang. Mereka berinisial AR,53, nelayan, SM, 45,peternak, J, 39, nelayan, Z, 32, tenaga kontrak perikanan, M, 27, wiraswasta, S, 46, nelayan, II, 36, buruh harian lepas, I, 35, wiraswasta, dan R, 29, buruh harian lepas.

“Selanjutnya penanganan perkara tersebut akan ditangani JPU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kabid Humas lagi. (Cb01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER